Site icon Jernih.co

Kapolsek Kembangan Dicopot, Pesta Nikahnya Langgar Maklumat Kapolri

JAKARTA-Seorang Kapolsek di Jakarta dicopot dari jabatannya karena dinilai melanggar Maklumat Kapolri tetang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020), membenarkan informasi pencopotan Kompol Fahrul Sudiana, Kapolsek Kembangan Polres Jakarta Barat tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa,” kata Yusri.

Fahrul, dinilai bersalah karena menggelar pesta pernikahannya di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.

Pernikahan Fahrul di Hotel itu dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

“Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak mentaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,”.

Kini Fachrul berkantor di kawasan Semanggi setelah ia dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya setelah foto-foto pesta pernikahannya pun tersebar viral di media sosial.

“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan,”

Ia tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Maklumat Kapolri.

Kapolri menerbitkan Maklumat Kapolri yang mengatur tentang perintah larangan dan pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Beberapa waktu lalu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa Polri telah membubarkan 1.371 kerumuman massa menyusul terbitnya Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020, Kamis (26/3/2020)

(tvl)

Exit mobile version