Penyekatan dilakukan dari dan ke Pulau Jawa. Sedangkan di Pulau Jawa difokuskan pada jalur tol dan beberapa jalur arteri antara lain, jalur pantura, tengah, selatan hingga Jawa Tengah.
JERNIH-Guna mendukung larangan mudik lebaran yang telah dicanangkan pemerintah, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menyiapkan rencana penyekatan di berbagai tempat di seluruh Indonesia.
Khusus untuk penyekatan di Pulau Jawa, khususnya di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, dilakukan di jalanan baik di jalan arteri maupun jalan tol. Seluruhnya ada 333 titik penyekatan
“333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (2/4/2021) lalu.
Penjelasan tersebut disampaikan Istiono sampaikan dalam rapat bersama dengan Menteri Perhubungan Menteri Budi Karya di gedung NTMC Polri.
Penyekatan juga dilakukan pada jalur yang mempunyai akses dari dan ke pulau Jawa.
Sedangkan ruas jalan di Pulau Jawa, kata IStiono, akan difokuskan pada jalur tol dan beberapa jalur arteri antara lain, jalur pantura, tengah, selatan hingga Jawa Tengah.
Nantinya akan dibuat aturan khusus sehingga masyarakat mematuhi larangan mudik dari pemerintah.
“Agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan,” kata IStiono menambahkan.
Istiono mengingatkan bahwa larangan mudik bagi masyarakat terpaksa dikeluarkan pemerintah karena pandemi yang masih melanda tanah air dan angka positif kasus Corona masih tinggi terutama setelah libur panjang.
“Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi semuanya,”.
Terkait rencana penyekatan oleh Korlantas Polri, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan pihaknya telah memberi instruksi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) dan Dirjen lainnya untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Korlantas dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Koordinasi tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, melainkan juga di daerah.
Bulan Maret lalu Lembaga Survei Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis rencana mudik lebaran masyarakat dimana 11 persen masyarakat memilih untuk tetap mudik dan berlibur jelang atau pada hari H Lebaran meski pemerintah tidak membolehkannya.
Angka 11 persen tersebut berarti sekitar 27,6 juta jiwa. Sementara itu, jumlah masyarakat yang memutuskan untuk tidak mudik lebih besar yakni 89 persen.
“Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11% nya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang,” demikian keterangan tertulis Kementerian Perhubungan, Selasa (29/3/2021) bulan lalu.
Pemerintah telah menerbitkan larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain bagi masyarakat, larangan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN. (tvl)