Lima langkah tersebut perlu karena berdasarkan data World Giving Index pada tahun 2021 Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang memiliki tingkat kedermawanan paling tinggi.
JERNIH-Untuk memutus pendanaan terorisme yang mengatasnamakan atau berkedok lembaga amal maka ada lima langkah yang dapat dilakukan bangsa Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis pada Jumat (8/7/2022) lalu.
“Ada lima hal yang penting dilakukan. Pertama, mendorong dan memfasilitasi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai lembaga amal yang diduga terkait dengan kelompok teror atau kelompok radikal,” kata Nurwakhid
Kedua, pemerintah harus memperketat regulasi tentang pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal dan
Ketiga, memunculkan kerja sama antara Kementerian Sosial RI dan kementerian terkait untuk menutup celah modus penggalangan dana melalui donasi serta filantropi.
Keempat, melakukan sosialisasi mengenai lembaga-lembaga amal atau donasi yang terkait dengan kelompok teror kepada para pemangku kepentingan yang memantau berbagai lembaga amal tersebut
Kelima, memberi edukasi terhadap masyarakat agar mereka lebih jeli serta selektif dalam memilih lembaga amal dan berdonasi.
Dijelaskan oleh Nurwakhid, bahwa Pemerintah perlu memperketat regulasi terkait dengan pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal karena selama ini pengumpulan dana umat hanya oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Sebab dua peraturan tersebut, kata dia, hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Sementara itu, aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana belum diatur.
Selanjutnya terkait kerja sama antara Kementerian Sosial dan kementerian terkait, menurut Nurwakhid, hal tersebut diperlukan karena pemantauan lembaga amal ini berada di bawah Kementerian Sosial.
“Dengan demikian perlu melibatkan Kementerian Sosial dalam membuat peraturan baru yang dapat menutup celah modus penggalangan dana melalui donasi dan filantropi”.
Nurwakhid mengimbau masyarakat berdonasi melalui lembaga-lembaga resmi dan kredibel serta Pemerintah merekomendasinya.
“Masyarakat sepatutnya berdonasi melalui lembaga resmi, kredibel, dan direkomendasikan pemerintah, termasuk juga saluran donasi ke luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang direkomendasi Kementerian Luar Negeri,” katanya. (tvl)