Site icon Jernih.co

Mengapa Masa Berlaku SIM Harus Lima Tahun?

Salah satu alasan perpanjangan SIM setiap lima tahun adalah untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang secara berkala demi keselamatan berlalu-lintas.

JERNIH-Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut berbunyi SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. sebelum masa berlakunya habis.

Haruskah masa berlaku SIM hanya lima tahun dan setelahnya dapat diperpanjang?

Menurut seorang pejabat Korlantas Polri, masa berlaku SIM yang dibatasi waktunya hanya lima tahun tersebut sudah melalui banyak pertimbangan terutama dari sisi keselamatan pengendara.

baca juga: Mau Beli Kendaraan Bekas? Ini Beda STNK Asli dan Palsu

Dalam penjelasannya disebutkan jika perpanjangan SIM setiap lima tahun telah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang secara berkala demi keselamatan berlalu-lintas. Alasan tersebut menjadi salah satu dasar masa berlaku SIM tidak dibuat seumur hidup.

“Kalau sekarang bikin SIM, bisa punya SIM, kemudian dia tahun kemudian kecelakaan, kakinya dua-duanya patah, putus, apakah layak memiliki SIM berikutnya? Enggak mungkin gitu,” kata Brigadir Jenderal Yusuf saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sementara dikutip dari detikOto, Pmasalah hukum dan transportasi Budiyanto menjelaskan, SIM merupakan bukti kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan. Menurutnya, setiap orang memiliki kompetensi yang berbeda-beda dan ada masanya.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

Kompetensi yang dimaksud Budiyanto antara lain, pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku pengendara. Untuk itu, masa berlaku SIM selama lima tahun sudah terbilang pas.

“Penentuan angka 5 (lima) dianggap batas waktu yang cukup relevan bagi pemilik SIM untuk memperpanjang SIM dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dengan cara mengajukan persyaratan dan mengikuti ujian ketrampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian,” kata Budiyanto sebagaimana dilansir detikOto, beberapa waktu lalu.

Penjelasan tersebut senada dengan pendapat Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu yang menilai SIM tidak dapat disamakan dengan identitas biasa seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena masa berlakunya dibuat seumur hidup.

“SIM itu bukan persyaratan administrasi saja, itu adalah legitimasi dari kompetensi. Artinya yang namanya kompetensi ada masa validitas untuk me-review kondisi terakhir dari si pemegang SIM,” kata Jusri.

Jusri juga menyebut saat melakukan perpanjangan SIM akan menjadi bagian pengecekan kondisi terkini pemohon yang berkaitan dengan kesehatan.

“Misal kondisi kesehatan, persepsi [pemilik SIM] apa dia pernah mengalami benturan atau sakit kecelakaan. Atau dia pernah kecelakaan sehingga anggota tubuh sudah tak berfungsi maksimal. Atau kondisi mata berkurang dan tekanan darahnya,” jelas Jusri.

Saat ini untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon tidak lagi perlu mengikuti ujian teori dan juga praktik. Dan supaya tak repot, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online.

Yang perlu dicatat perpanjangan SIM itu harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Lewat satu hari saja, SIM tak bisa diperpanjang dan pemilik SIM harus membuat SIM dengan prosedur dari awal. (tvl)

Exit mobile version