Melalui kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa harus memiliki SIM Internasional.
Beberapa negara ASEAN yang memberlakukan SIM Indonesia adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
JERNIH-Mulai 1 Juni 2025 mendatang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan di beberapa negara ASEAN. Hal itu setelah SIM Indonesia mendapatkan pengakuan dari luar negeri dan penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara, dengan dokumen negara lainnya, seperti NPWP, BPJS, dan KT.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” kata Yusri Yunus, beberapa waktu lalu sebagaimana dilansir KabarOto.com.
Adapun pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri khususnya di negara-negara ASEAN, berdsarkan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued, yang diterbitkan ASEAN pada 1985. Dan kesepakatan tersebut telah diperluas pada 1997, mencakup negara-negara lainnya, seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.
Namun beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.
Bagi warga negara Indonesia yang tidak memegang SIM Internasional, maka harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Berikut beberapa negara ASEAN yang memberlakukan SIM Indonesia adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. (tvl)