Site icon Jernih.co

Polda Jabar Akui Penyidikan Kasus Perkosaan Santriwati Dilakukan Diam-Diam

Disamping alasan keamanan alasan lainnya adalah korban yang rata-rata berusia muda sehingga kasus itu tak terpublikasi saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Jabar.

JERNIH-Dengan berbagai pertimbangan Polda Jabar tak menampik tudingan sengaja tak mempublikasikan atau “menutup” proses penyidikan kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh ustaz HW, pimpinan pesantren di Cibiru, Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago yang menyebut salah satu alasannya adalah korban rata-rata berusia muda sehingga kasus itu tak dipublikasi saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Jabar.

“Kemarin itu (proses penyidikan dan penyelidikan sejak Juni 2021) kami tidak merilis ke media dan mengekspos kasus karena menyangkut dampak psikologi dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu,” kata Erdi saat dihubungi wartawan melalui telepon, pada Kamis (9/12/2021).

Menurut Erdi, penanganan kasus tindakan asusila HW tersebut berawal dari laporan korban ke Polda Jabar sekitar akhir Mei 2021. Laporan tersebut segera ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Saat proses penyelidikan dan penyidikan tersebut terungkap jumlah korban HW mencapai 12 orang santriwati. Beberapa korban santriwati diperkosa berulang kali oleh terdakwa HW selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Sementara santriwati lainnya hanya dicabuli, tidak sampai berhubungan intim.

“Walaupun tidak dipublikasikan, Polda Jabar telah menyelesaikan proses penyidikan dn perkara telah disidangkan. Kami (Polda Jabar) tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kami. Faktanya, memang sudah berkas (berkas acara pemeriksaan/BAP) dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan,” kata Erdi menambahkan.

Dari penyidikan kasus tersebut juga terungkap jika para korban yang usianya masih belia. Empat korban di antaranya bahkan telah melahirkan sembilan bayi. Saat ini masih ada dua santriwati korban yang masih dalam keadaan hamil akibat perbuatan ustaz HW.

Proses penyidikan berlangsung selama empat bulan dan pada September 2021 berkas dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Ditemui di tempat terpisah pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono juga membenarkan kasus tersebut terungkap setelah korban HW melapor ke Polda Jabar pada awal Juni 2021.

Pihaknya kini tengah melakukan penuntutan terhadap pelaku HW dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Prapenuntutannya berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara (pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap korban) terjadi sejak 2016 sampai awal 2021. Saat perkara (pemerkosaan) terjadi, semua masih berusia anak-anak, walaupun saat ini sebagian ada yang menginjak usia dewasa,” kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021) lalu.

Jaksa menuntut terdakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun,” ujar Riyono.

Terkait dengan kemungkinan terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. (tvl)

Exit mobile version