Site icon Jernih.co

Polda Jatim Lakukan Penyekatan Pemudik di Tujuh Titik, Ini Lokasinya

Larangan mudik Lebaran 2021 sendiri bakal berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

JERNIH-Setelah pemerintah resmi melakukan pelarangan mudik lebaran tahun ini, maka seluruh wilayah bersiap melakukan langkah antisipasi mencegah warga yang tetap nekad mudik lebaran.

Demikian juga dengan Polda Jatim yang telah menyiapkan menyiapkan langkah-langkah mengantisipasi gelombang arus mudik Lebaran 2021.

“Belajar dari tahun kemarin, kemarin sudah ada penyekatan di keluar masuk kota di seluruh wilayah Jatim,” kata AKBP Deni Kuncoro, Kabagbinops Ditlantas Polda Jatim.

Menurut Deni Kuncoro, Polda Jatim telah menyiapkan  lokasi penyekatan di tujuh titik perbatasan antar provinsi. Yakni perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah maupun perbataasan Jawa Timur dengan Bali. Adapun tujuh titik penyekatan tersebut adalah;

  1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi – Solo
  2. Perbatasan Ngawi Mantingan – Sragen
  3. Perbatasan Tuban – Rembang
  4. Perbatasan Bojonegoro – Cepu
  5. Perbatasan Magetan – Karanganyar
  6. Perbatasan Pacitan Donorejo – Wonogiri
  7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi – Gilimanuk Bali

Sementara untuk wilayah Jawa Barat, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat menyatakan menyiapkan 338 titik penyekatan di wilayah Jabar yang akan dijaga oleh petugas gabungan (dinas perhubungan, kepolisian, TNI dan Satpol PP.

“Rencananya akan ada 338 titik di 27 kabupaten kota di Jabar. Jadi itu dijaga oleh petugas gabungan bukan hanya dari Dishub Jabar saja,” kata Kabid Perhubungan Transportasi Darat Dinas Perhubungan Jawa Barat, Iskandar di Kota Bandung, pada Kamis (8/4/2021).

Dari 338 titik penyekatan tersebut, di Kabupaten Bogor sebanyak 13 titik dan di Sukabumi sebanyak lima titik.

“Jadi posko titik penyekatan ini memang memerlukan sumber daya manusia yang lumayan banyak karena tadi penyekatan itu kan harus memperhentikan kendaraan. Nah kalau orangnya bukan hanya dari dishub kan enggak bisa melakukan itu,” kata Iskandar lebih lanjut.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan larangan mudik Lebaran 2021 yang diteken Menko PMK, Muhadjir Effendy. Larangan mudik Lebaran 2021 sendiri bakal berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk meminimalisir penyebaran Co

Exit mobile version