Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah meminta Polisi mencabut status tersangka terhadap Nurhayati. Dikhawatirkan, jika status itu dipaksakan untuk berlanjut ke dalam persidangan, kampanye Pemerintah yang mengajak masyarakat membuat laporan jika menemukan tindak pidana korupsi tidak bisa berjalan.
JERNIH-Lantaran dianggap tak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum ke persidangan, Bareskrim Polri akhirnya mengambil niat keluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati yang merpakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tahun anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi.
Status tersangka terhadap Nurhayati, disematkan Polres Cirebon. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, meski ada rencana menerbitkan SP3 lantaran tak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke persidangan, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang melakukan penetapan sebagai tersangka terhadap Nurhayati atas kasus itu.
“Kan bisa saja saat proses penyidikan Kepala Desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” kata Agus menjelaskan.
Dengan begitu, Agus berharap Kapolres Cirebon dan Direskrimsus beserta Aspidsus dan Kejaksaan Negeri Cirebon, mengembalikan P21-nya sehingga bisa segera dikeluarkan SP3.
Ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati mengaku kecewa berat. Lewat sebuah video, dia bilang pihaknya sebagai pelapor dan sudah membantu pihak Kepolisian dalam penyelidikan kasus itu selama hampir dua tahun.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” kata Nurhayati.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah meminta Polisi mencabut status tersangka terhadap Nurhayati. Dikhawatirkan, jika status itu dipaksakan untuk berlanjut ke dalam persidangan, kampanye Pemerintah yang mengajak masyarakat membuat laporan jika menemukan tindak pidana korupsi tidak bisa berjalan.
Soalnya, berkaca pada kasus yang menimpa Nurhayati, masyarakat justru jadi takut menjadi justice kolaborator sebab khawatir malah dijadikan tersangka.[]