Polri akan mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik dengan ETLE baik yang statis maupun mobile.
JERNIH-Pada 7 hingga 20 Februari 2023 mendatang, Korlantas Polri akan menggelar operasi terhadap kendaraan secara besar-besaran. Operasi lalulintas tersebut diberi nama Operasi Keselamatan 2023.
Dilansir laman korlantas.polri.go.id pada Jumat (3/2/2023), pihak Korlantas terlebih dahulu menyelenggarakan Pelatihan Pra Operasi Keselamatan, sebelum pelaksanaan razia tersebut. Kegiatan pelatihan digelar di Aula Medellu lt.4 gedung NTMC Polri.
“Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 07 sampai 20 Februari 2023” kata Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani saat menyampaikan materi pelatihan terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan 2023.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
Adapun tujuan Pelaksanaan Operasi Keselamatan 2023 adalah untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam Pelaksanaan Operasi Keselamatan tersebut Polri akan mengedepankan tindakan preventif.
“Operasi Keselamatan 2023 akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kat AKBP Bargani lebih lanjut.
Dalam penindakan tilang pada kegiatan tersebut, Polri akan mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik dengan ETLE baik yang statis maupun mobile.
Nantinya Operasi Keselamatan 2023 juga menyasar segala jenis pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.
Agar tidak terkena penilangan saat Operasi Keselamatan, Bargani mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku agar tercipta Kamseltibcar Lantas.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,”.
Paska pelaksanaan operasi, bagi masyarakat yang ingin mengetatahui apakah kendaraannnya terkena tilang ETLE, dapat mengecek sebagai berikut:
- Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
- Lalu, pilih ‘Cek Data’
- Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat ‘No data available’
- Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Segera hubungi kantor lalulintas setempat untuk mengurus tilangnya. (tvl)