Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Meski penyidikan telah dimulai, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
WWW.JERNIH.CO – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018–2026.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena diduga menyebabkan terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik hingga memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia. Selain berdampak pada layanan kelistrikan, kasus ini juga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Hingga saat ini, Polri belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, serta penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU. Dugaan tersebut melibatkan beberapa perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA, yang kini masih didalami perannya. Berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup, Polri kemudian menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan untuk mengusut perkara lebih lanjut.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik korupsi tersebut. Modus itu meliputi manipulasi dokumen mengenai kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU, manipulasi jumlah atau kuantitas batu bara yang dikirim, hingga penyimpangan dalam pembayaran kontrak sehingga nilai pembayaran tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Akibat dugaan manipulasi tersebut, pasokan batu bara ke sejumlah PLTU diduga mengalami gangguan sehingga memengaruhi operasional pembangkit listrik. Polri menyebut kondisi itu berkontribusi terhadap terjadinya blackout di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari sebagian Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu pasokan listrik, tetapi juga aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam pengusutan perkara ini, Kortastipidkor Polri mengindikasikan kerugian negara dan kerugian perekonomian mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena belum menjadi hasil perhitungan resmi. Polri saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara akurat.
Selama proses penyidikan, Polri akan terus memeriksa saksi dan ahli, menyita berbagai dokumen serta data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi. Penyidik juga menegaskan akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset (asset recovery) apabila nantinya terbukti terdapat kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU ini menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri karena diduga berdampak langsung terhadap pasokan listrik nasional. Dugaan manipulasi kualitas, kuantitas, dan pembayaran pasokan batu bara disebut menjadi faktor yang mengganggu operasional pembangkit hingga memicu pemadaman listrik di sejumlah daerah. Meski kerugian diperkirakan mencapai Rp5 triliun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.(*)
BACA JUGA: Catatan Kegelapan di Negeri Batu Bara
