JAKARTA– Tidak lama lagi masyarakat akan memiliki STNK dengan bentuk baru yang sangat berbeda dengan STNK saat ini. STNK ‘baru’ nanti akan berupa semacam kartu.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra. Jika STNK lama terdiri dari dua surat berbahan kertas, yakni surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, yang dimasukkan ke dalam kantong plastik, STNK baru tersebut berupa sebuah kartu yang dilengkapi cip. Dalam cip tersebut termuat berbagai data yang sebelumnya ada pada dua lembar STNK. Namun Halim belum dapat memastikan kapan e-STNK tersebut dirilis sebab masih dalam proses pembahasan dengan berbagai pihak terkait.
“Benar akan jadi kartu, tetapi desainnya masih bisa berubah,” kata Halim Pagarra, Jumat (1/11) lalu. Bahkan menurut Halim, STNK baru itu bisa jadi alat pembayaran. Namun kembali ia mengatakan bahwa e-STNK tersebut masih butuh diskusi terfokus serta kajian lanjutan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat. Jika sebelumnya telah meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik, kini Korlantas Polri melanjutkan program digitalisasi. Salah satunya dengan menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik.
Dalam rancangannya e-STNK yang dilengkapi cip itu akan memiliki berbagai fungsi, yakni menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor, menyimpan data pribadi pemilik, bahkan didesain terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
“Salah satu manfaatnya, datanya dapat diakses secara elektronik dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujar Halim. [tvl]