Site icon Jernih.co

Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi, Sari Yuliati Melanjutkan Estafet di DPR

Adies Kadir resmi terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Arief Hidayat. Posisi di DPR digantikan Sari Yuliati.

WWW.JERNIH.CO –  Dinamika hukum dan politik di Indonesia kembali mencuri perhatian seiring terpilihnya Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Transisi strategis ini tidak hanya mengubah komposisi di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga meninggalkan kursi kosong di Senayan yang kini resmi diteruskan oleh srikandi Golkar, Sari Yuliati. Langkah ini dipandang sebagai pergeseran penting yang menghubungkan pengalaman legislatif dengan ranah yudisial dalam menjaga marwah konstitusi Indonesia.

Adies Kadir sendiri bukanlah sosok baru dalam kancah hukum nasional. Sebagai politikus senior Partai Golkar, ia memiliki rekam jejak yang sangat solid, terutama saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.

Dengan latar belakang pendidikan hingga jenjang Doktoral (S3) di bidang hukum, Adies dikenal memiliki pemahaman mendalam mengenai tata negara. Reputasinya sebagai sosok yang vokal dalam pembahasan berbagai RUU krusial menjadikannya figur yang dianggap mumpuni untuk berpindah dari jalur politik ke meja hijau sebagai penjaga gawang konstitusi.

Kosongnya kursi yang ditinggalkan Adies di parlemen segera diisi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Sari Yuliati. Sebagai kader tangguh Partai Golkar, Sari memiliki jam terbang yang tidak kalah tinggi.

Ia sebelumnya merupakan Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) II dan memegang posisi strategis sebagai Bendahara Umum DPP Partai Golkar. Kehadiran Sari di Komisi III diharapkan mampu menjaga kesinambungan kerja, mengingat fokusnya selama ini juga berkutat pada isu penegakan hukum dan perlindungan perempuan.

Komposisi sembilan Hakim Konstitusi saat ini sedang berada dalam masa transisi penting seiring dengan masuknya Adies Kadir yang ditetapkan oleh DPR pada 27 Januari 2026. Adies Kadir hadir untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada awal Februari 2026, sehingga ia kini bergabung dalam jajaran hakim lainnya seperti Suhartoyo (Ketua), Saldi Isra (Wakil Ketua), Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Formasi ini mencerminkan keseimbangan dari tiga lembaga pengusul, yakni Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR RI, meskipun Anwar Usman tetap dibatasi dalam perkara perselisihan hasil pemilu tertentu sesuai putusan MKMK.

Masuknya Adies Kadir memperkuat representasi figur berlatar belakang legislatif di Mahkamah Konstitusi, menyusul jejak Arsul Sani dan M. Guntur Hamzah yang sebelumnya juga diusulkan oleh DPR. Kehadiran tokoh-tokoh dengan rekam jejak politik dan hukum yang kuat dari Senayan ini diharapkan dapat memberikan perspektif mendalam dalam menguji konstitusionalitas undang-undang.

Dengan efektifnya tugas Adies Kadir pasca pensiunnya Arief Hidayat, MK kini memasuki babak baru dalam menjaga stabilitas hukum nasional melalui kombinasi keahlian dari para hakim karier maupun mantan praktisi legislatif.

Perubahan posisi ini membawa harapan baru bagi kedua institusi negara tersebut. Bagi Mahkamah Konstitusi, kehadiran Adies Kadir diharapkan membawa perspektif praktisi legislatif yang memahami seluk-beluk pembentukan undang-undang dalam proses pengujian konstitusionalitas produk hukum. (*)

BACA JUGA: Apakah Mahkamah Konstitusi Masih Layak Dipertahankan?

Exit mobile version