Site icon Jernih.co

Apa Kabar Angie?

Jika denda dan uang pengganti dibayar lunas, Angie akan bebas pada 27 April 2022. Namun, dia mendapat remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan. Sedangkan dari sisi administratif dan substantif, dia dinilai memenuhi syarat mendapatkan CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021.

Namun, karena uang pengganti tak sepenuhnya dibayarkan, maka CMB baru bisa dilakukan pada 3 Maret 2022.

JERNIH-Masih ingat dengan Angelina Sondakh yang harus menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan di Jakarta, sejak 12 April 2012. Dia, dihukum sebab dinyatakan secara sah bersalah dalam kasus anggaran Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kabarnya, hari ini, Kamis 3 Maret 2022, dia akan menghirup udara bebas dengan menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Dan sebenarnya, dia baru akan benar-benar bebas dari hukumannya pada 27 April 2022 nanti.

Detik memberitakan, selama di dalam penjara, Angie berkelakuan baik dan tak pernah absen dari berbagai macam kegiatan seperti menjahit, desain busana, melatih kelompok modeling LPP Kelas II-A Jakarta, bergabung dalam kelompok hafalan Qur’an, dan menjadi juara 1 lomba tenis meja antar lapas perempuan.

Kabid Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menyebutkan, kegiatan Angie antara lain :

1. Kegiatan Kemandirian
a. Desain busana.
Menggambar beberapa desain mukena dan kerudung yang diproduksi Rutan Pondok Bambu
b. Menjahit.
Menjahit tas-tas dan mukena yang diproduksi oleh Rutan Pondok Bambu.
c. Membatik.
Mengikuti beberapa pelatihan membatik yang diselenggarakan oleh Rutan Pondok Bambu.
d. Tergabung dalam Kelompok Tani di LPP Kelas II-A Jakarta.
Aktif berkebun dan bertani tanaman hortikultura, apotek hidup, dan tanaman hias.
e. Tergabung dalam Kelompok Peternak di LPP Kelas II-A Jakarta.
Memelihara burung hias dan ayam hias.
f. Tergabung dalam Kelompok Konstruksi Pemula di LPP Kelas II-A Jakarta.
Membuat gazebo dan tempat duduk bambu.

2. Kegiatan Kepribadian
a. Kegiatan Kerohanian
1. Tergabung dalam Kelompok One Day One Juz, di LPP Kelas II-A Jakarta.
Kelompok yang rutin mengkhatamkan Al-Qur’an setiap bulan.
2. Tergabung dalam Kelompok Hafalan Al-Qur’an di LPP Kelas II-A Jakarta.
Kelompok yang menghafalkan Al-Qur’an.
b. Kegiatan Intelektual
Tergabung dalam Kelompok Perpustakaan Hijau di LPP Kelas II-A Jakarta. Kelompok yang mengumpulkan buku-buku bekas dan dipinjamkan kepada WBP.
c. Kegiatan Jasmani
Tergabung dalam Klub Tenis Meja LPP Kelas II-A Jakarta dan mengikuti berbagai lomba tenis meja antarlapas perempuan. Terakhir memenangkan juara 1 lomba tenis meja double antarlapas perempuan (lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tanggerang dan Lapas Anak Tanggerang)
d. Kegiatan Kesenian
a. Melukis.
Pernah melukis bersama dengan IKJ di Rutan Pondok Bambu dalam satu kanvas.
b. Tergabung dalam klub Daur Ulang LPP Kelas II-A Jakarta. Menghasilkan karya-karya daur ulang dari botol plastik bekas dan karyanya dipamerkan dan bazar internal.
c. Tergabung dalam grup nyanyi Volareta (Voice of Lapas Perempuan Jakarta) dan tampil dalam beberapa event yang diselenggarakan internal LPP Kelas II-A Jakarta
d. Aktif bermusik (bermain gitar dan cajon)
e. Membaca puisi.
Ikut berpartisipasi dalam acara sendratari “MERANGKAI ASA” membacakan puisi berjudul “DI PUING RERUNTUHAN”
f. Melatih Kelompok Modeling LPP Kelas II-A JAKARTA

3. Kegiatan Sosial
Tergabung dalam Sapu Jagad.
Sapu Jagad adalah Kelompok Kebersihan (cleaning service) LPP Kelas II-A Jakarta yang bertugas untuk membersihkan (sapu dan pel) area blok hunian.

Sebelum dinyatakan bebas murni, Angie akan menjalani CMB. Dia, dihukum selama 10 tahun plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, termasuk hukuman berupa uang pengganti sebanyak Rp 2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 4 bulan 5 hari.

Rika bilang, uang denda Rp 500 juta sudah dibayar lunas. Sedangkan hukuman uang pengganti, Angie sudah membayarnya sebanyak 8 miliar 815 juta 972 ribu 722 rupiah. Dan sisanya sebanyak 4 miliar 538 juta 27 ribu 278 rupiah akan diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan lima hari.

Jika denda dan uang pengganti dibayar lunas, Angie akan bebas pada 27 April 2022. Namun, dia mendapat remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan. Sedangkan dari sisi administratif dan substantif, dia dinilai memenuhi syarat mendapatkan CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021.

Namun, karena uang pengganti tak sepenuhnya dibayarkan, maka CMB baru bisa dilakukan pada 3 Maret 2022.

“Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” kata Rika.

Exit mobile version