Site icon Jernih.co

Begini Aturan Barang Bawaan di Kereta Api

Aturan tersebut dimaksud untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.

JERNIH-Saat ini kereta api Indonesia (KAI) menjadi salah satu moda angkutan pilihan masyarakat, sebab di samping nyaman, juga aman karena sudah tidak ada lagi pedagang asongan yang masuk gerbong untuk menawarkan dagangannya. seluruh gerbong juga sudah ber ac serta menggunakan kursi yang nyaman.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan, KAI memberlakukan aturan barang bawaan meliputi berat dan dimensi barang serta jenis barangnya. 

Berikut ini aturan yang diberlakukan PT KAI terkait barang bawaan di kereta api, yang harus diketahui oleh penumpang:

Berat dan Volume Barang Bawaan

Biaya Kelebihan Bagasi

Jika barang yang dibawa penumpang beratnya melebihi dan ukuran sesuai ketentuan (berat 20 kg dan volume 100 dm3), maka diperbolehkan ditaruh di dalam kereta namun akan terkena biaya tambahan, sebagai berikut;

Jenis Barang yang Tidak Diizinkan

Denda bagi Penumpang yang Membawa Barang Melanggar Ketentuan

Penumpang yang melanggar ketentuan barang bawaan (dari segi berat atau ukuran dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dijatuhi sanksi denda. Penumpang harus membayar denda sebesar Rp15.000,-/5kg untuk kereta kelas ekonomi non komersial, Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg. 

Kerusakan dan Kehilangan Barang

Jenis Sepeda yang Boleh Dibawa

Penumpang boleh membawa sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci ke dalam kereta api dengan catatan sepeda lipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm. (tvl)

Exit mobile version