Site icon Jernih.co

Begini Cara Cek Sertifikasi Halal Melalui Online

Kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga barang gunaan.

JERNIH-Kewajiban memberi sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal tersebut tidak dijelaskan secara rinci yang dimaksud dengan barang gunaan. Terkait ketentuan tersebut hanya dinyatakan bahwa barang gunaan adalah yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Lebih jelasnya barang gunaan itu meliputi seluruh produk yang dikenakan orang.

Sertifikasi halal disini untuk mencegah adanya barang gunaan yang dalam proses pembuatannya mengandung najis atau haram. Jika diketahui dalam proses pembuatannya bersentuhan dengan makanan maka makanan tersebut tercemar barang najis.

baca juga: Kapan DKI Hapus KTP DKI bagi Warga yang Tak Tinggal di Jakarta?

Sertifikasi halal penting dimiliki oleh pengusaha, baik UKM, bisnis besar, hingga produk dari luar negeri.

Pemilik bisnis yang memiliki kesadaran akan hak konsumen akan berupaya mendapatkan label halal MUI yang saat ini sudah dapat diurus melalui online. sebagaimana disampaikan Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang mengatakan bahwa saat ini produk yang sudah bersertifikat halal bisa dicek lewat laman resmi BPJPH.

Bagi pengusaha yang telah mendaftarkan produknya di MUI dan menunggu proses verifikasi dan penerbitannya bisa melakukan tracing berbagai produk, baik milik anda maupun milik brand lain melalui lama www.halal.go.id.

Layanan ini sangat membantu bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah suatu produk sudah bersertifikasi halal atau belum. Pengecekan bisa dilakukan lewat website, aplikasi, dan WhatsApp, sebagai berikut:

Berikut cara melakukan cek status sertifikasi halal dari MUI

Untuk cek status sertifikasi halal MUI melalui aplikasi

Aplikasi Halal MUI yang bisa diakses di Android dan iOS dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Halal MUI di Google Play Store dan App Store

2. Buka aplikasi Halal MUI

3. Klik sub menu. Cari Produk Halal

4. Ketik nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat

5. Hasil pencarian status produk akan terlihat

Untuk cek status sertifikasi halal lewat Website resmi MUI, dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Buka situs halalmui.org

2. Klik Cek Produk Halal

3. Isi kolom dengan nama produk atau nama produsen sesuai pilihan

4. Klik Cari Hasil pencarian status produk Halal MUI akan terlihat

Untuk cek status sertifikasi halal MUI melalui WhatsApp

Masyarakat dapat mengecek status sertifikasi halal melalui WhatsApp. Caranya sangat mudah, yakni tinggal menghubungi nomor WA: 0811-1148-696.

Mengingat Costumer care LPPOM memiliki jam operasional tertentu: Hari Senin-Kamis (08.00-17.00 WIB) dan Jumat (09.00-17.00 WIB). maka masyarakat harus sabar untuk mendapat respon permintaan tersebut.

Dengan adanya layanan online tersebut masyarakat dapat memilih sesuai keinginan dan tidak perlu lagi repot harus datang ke kantor MUI.

Satu hal yang dijelaskan MUI dan perlu diketahui masyarakat, bahwa kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga barang gunaan. (tvl)

Exit mobile version