Pemudik memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK) dan hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik. Sementara untuk kendaraan yang hendak dibawa mudik, maka pemudik harus dapat menunjukkan dokumen resmi atas kendaraan tersebut.
JERNIH-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali mengadakan program Mudik Gratis bus 2023 dalam rangka menyambut Lebaran 2023,
Dijelaskan oleh Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto, beberapa waktu lalu, bahwa mudik gratis tersebut akan menelan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk mengangkut pemudik dengan kuota 24.072 orang dan motor sebanyak 900 unit.
Biaya tersebut akan dimanfaatkan untuk menyediakan 585unit bus dengan kuota penumpang sebanyak 24.072 orang dengan rincian untuk kuota arus mudik disediakan 18.528 orang, dan arus balik 5.544 orang.
Selain itu anggaran tersebut juga digunakan untuk menyiapkan truk yang akan digunakan untuk mengangkut sepeda motor.
baca juga: Begini Cara Beli Tiket KA Lebaran 2023
Lalu bagaimana cara daftar mudik gratis untuk kendaraan bermotor yang diselenggarakan Kemenhub tersebut?
Bagi masyarakat hendak ikut mudik gratis wajib pendaftarkan kendaraan yang hendak dibawa mudik. Selanjutnya pada hari Minggu, 16 April 2023 kendaraan dibawa di Terminal Tipe A Pondok Cabe Tangerang Selatan, untuk kemudian truk yang mengangkut kendaraan tersebut akan diberangkatkan pada hari Senin 17 April 2023.
Sedangkan kepulangan kendaraan tersebut, pihak Kemenhub mengatur sebagai berikut; untuk pemberangkatan arus balik pepeda motor pada Kamis 27 April 2023 dari lima terminal tipe A yaitu kota Solo, Semarang, Purwokerto, Wonogiri dan Yogyakarta.
“Sedangkan untuk lokasi tujuan Mudik dan Balik bagi pengangkutan Sepeda Motor sebanyak lima kota yaitu Solo, Semarang, Purwokerto, Wonogiri, Yogyakarta,”.
Syarat lain yang perlu dipenuhi adalah pemudik memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK) dan hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik.
Sementara untuk kendaraan yang hendak dibawa mudik, maka pemudik harus dapat menunjukkan dokumen kepemilikan atau dokumen resmi atas kendaraan tersebut.
Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus. (tvl)