Site icon Jernih.co

Begini Cara KAI Denda Penumpang yang Curangi Stasiun Tujuan

Dalam kurun waktu Januari hingga akhir juli 2023 tercatat pelanggaran keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta sebanyak 58 kasus kelebihan relasi (stasiun tujuan).

JERNIH-Penumpang Kereta Api (KA) jangan coba-coba turun melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiket KA karena mulai 3 Agustus PT KAI menerapkan sanksi bagi penumpang KA yang tidak sengaja bablas atau melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya.

Menurut Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, aturan baru tersebut diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

“Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket,” kata Feni beberapa waktu lalu.

Dalam aturan baru tersebut PT KAI menyiapkan sanksi berupa denda hingga pelarangan naik KA atau blacklist telah menanti para pelanggar yang nekat.

Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), dalam kurun waktu Januari hingga akhir juli 2023 tercatat pelanggaran keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta sebanyak 58 kasus kelebihan relasi (stasiun tujuan).

Dengan aturan baru tersebut, kata Febi, PT KAI akan memberikan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku.

Berikut tata cara penanganan penumpang yang sengaja melanggar stasiun tujuan;

Exit mobile version