Kementerian Perindustrian telah membuat target bahwa pada tahun 2025, 20% kendaraan yang beredar di Indonesia adalah mobil listrik atau sebanyak 400 ribu unit.
JERNIH-Munculnya rencana tentang pemberian subsidi sebesar Rp.80 juta bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk menggunakan mobil listrik di masa depan.
Adapun alasan utama menjadi dasar penggunaan mobil listrik adalah dampak negatif ke lingkungan karena penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan semakin meningkat subsidi bahan bakar yang diberikan pemerintah terhadap penggunaan BBM.
Saat ini Jakarta tercatat dalam situs iqair.com sebagai kota dengan udara terkotor di dunia dengan angka 160 US Air Quality Index (16 Juni 2022). Adapun salah satu penyebab polusi udara di kota Jakarta adalah penggunaan kendaraan yang mengkonsumsi BBM.
baca juga: Apa Kata Pengamat Transportasi Terkait Kendaraan Listrik?
Sedangkan terkait subsidi bahan bakar yang diberikan pemerintah terhadap penggunaan BBM, pemerintah telah berupaya sedemikian rupa menekan peningkatan angka subsidi tersebut. Anggaran kompensasi dan subsidi BBM pada 2022 meningkat lebih dari 3 kali lipat, menjadi Rp 502,4 triliun dari nilai sebelumnya sebesar Rp 152,5 triliun.
Terkait tingginya angka subsidi BBM tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa anggaran ini dinilai akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk menyejahterakan rakyat untuk pembangunan di berbagai sektor seperti pembangunan puskesmas, sekolah dasar, dan rumah sakit.
Adapun upaya pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
Membebaskan mobil listrik dari penerapan aturan ganjil-genap. Kebijakan ini diharap dapat menarik bagi pekerja di ibu kota yang membutuhkan jalur mobilisasi melewati jalan tol dan ruas jalan utama yang sering kali terkendala dengan aturan ganjil-genap.
Menerapkan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil listrik hanya 10% dari total PKB yang seharusnya sehingga pajak sangat murah sangat terjangkau bagi masyarakat. Sebagai contoh total pajak mobil listrik Hyundai Ioniq setiap tahun hanya sebesar Rp 973.300.
Untuk mendorong percepatan penggunaan mobil listrik oleh masyarakat, pemerintah aktif melakukan mempromosikan penggunaan mobil listrik dalam berbagai kegiatan. Di antaranya melakukan touring yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sampai kepada penggunaan mobil listrik di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 beberapa waktu lalu. (tvl)