KTP DKI Jakarta lama masih berlaku meski status Jakarta ke depan menjadi daerah khusus (DKJ.
JERNIH-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, memastikan KTP DKI Jakarta lama masih berlaku meski status Jakarta ke depan menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ).
“Tentunya masih berlaku,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).
Meski demikian, kata Budi, secara bertahap nantinya pemerintah DKJ DKI akan melakukan pergantian KTP hanya saja pelaksanaannya secara bertahap mulai dari dua juta penduduk dulu pada tahun ini. Kemudian, dilanjutkan pada 2025.
“Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya),” kata dia.
Dalam pelaksanaannya penggantian KTP diutamakan bagi warga yang melakukan proses pelayanan.
Sementara itu, terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta, ia mengatakan, telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024.
Sebagaimana diketahui sebanyak 40.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. Adapun alasan penonaktifan NIK tersebut karena pemiliknya sudah meninggal dunia.
Tahap penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024. Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024. (tvl)