Site icon Jernih.co

Berikut Ini Pembagian Tiga Zona Kampanye Akbar Pilpres 2024

Penetapan tersebut ditandatangani ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun  2024 terkait zona kampanye akbar yang akan dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.

JERNIH-Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal kampanye akbar atau rapat umum bagi peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Penetapan tersebut ditandatangani ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun  2024 terkait zona kampanye akbar yang akan dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.

Dalam pelaksanaan kampanye akbar tersebut KPU membagi dalam tiga zona dimana zona A dan B masing-masing terdiri dari 13 provinsi, sementara zona C terdiri dari 12 provinsi.

“Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi tiga zona,” bunyi aturan KPU tersebut.

Adapun pengelompokan zona sebagai berikut:

Zona A

1. Aceh

2. Riau

3. Bengkulu

4. Kepulauan Riau

5. Jawa Tengah

6. Banten

7. Nusa Tenggara Timur

8. Kalimantan Selatan

9. Sulawesi Utara

10. Sulawesi Tenggara

11. Maluku

12. Papua Barat

13. Papua Pegunungan

Zona B

1. Sumatera Utara

2. Jambi

3. Lampung

4. DKI Jakarta

5. DI Yogyakarta

6. Bali

7. Kalimantan Barat

8. Kalimantan Timur

9. Sulawesi Tengah

10. Gorontalo

11. Maluku Utara

12. Papua Selatan

13. Papua Barat Daya

Zona C

1. Sumatera Barat

2. Sumatera Selatan

3. Kepulauan Bangka Belitung

4. Jawa Barat

5. Jawa Timur

6. Nusa Tenggara Barat

7. Kalimantan Tengah

8. Kalimantan Utara

9. Sulawesi Selatan

10. Sulawesi Barat

11. Papua

12. Papua Tengah. (tvl)

Exit mobile version