Penetapan tersebut ditandatangani ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 terkait zona kampanye akbar yang akan dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
JERNIH-Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal kampanye akbar atau rapat umum bagi peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Penetapan tersebut ditandatangani ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 terkait zona kampanye akbar yang akan dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Dalam pelaksanaan kampanye akbar tersebut KPU membagi dalam tiga zona dimana zona A dan B masing-masing terdiri dari 13 provinsi, sementara zona C terdiri dari 12 provinsi.
“Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi tiga zona,” bunyi aturan KPU tersebut.
Adapun pengelompokan zona sebagai berikut:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah. (tvl)