Site icon Jernih.co

Cuti Bersama Lebaran Diperpanjang, Ini Tanggalnya

Jika sebelumnya pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa, kini cuti bersama lebaran tambah empat hari yakni 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

JERNIH-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, pda Rabu (6/4/2022). Untuk tahun 2022 ini, Cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak 4 hari yakni 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” kata Jokowi.

Harapan Jokowi, cuti bersama yang cukup panjang ini dapat digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.

baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022

Namun Jokowi tetap mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” kata Jokowi lebih lanjut.

Dengan keputusan tersebut akan mengubah SKB tiga Menteri yang telah dibuat sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB Tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.

baca juga: Minat Jadi Anggota Polri? Ini Syarat dan Ketentuannya

Beberapa waktu lalu Jokowi telah memberi kelonggaran masyarakat mudik saat lebaran 2022namun dengan syarat mereka yang akan mudik harus sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat (booster).

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi, Rabu (23/3/2022) bulan lalu.

Keputusan melonggarkan aturan mudik lebaran berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 dan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia yang dinilai semakin membaik. Bahkan Jokowi juga menyebut masyarakat dapat menjalankan salat Tarawih berjemaah.

“Tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,”. (Tvl)

Exit mobile version