Dalam revisi aturan ketenagakerjaan 2024, usia pensiun pekerja kantoran penerima pensiun negara menjadi 63 tahun untuk laki-laki dan 58 tahun untuk perempuan.
JERNIH-Usia pensiun pekerja kantor pemerintahan di Korea Utara kini menjadi 63 tahun, sebab pemerintah Korea Utara menaikkan usia pensiun pekerja kantoran selama tiga tahun. Usia pensiun bagi pekerja manual dan petani tidak berubah.
Dilansir Yonhap, pada Rabu (13/5/2026), , 13 Mei, merujuk makalah yang dimuat di Journal of the Kim Il Sung University edisi pertama 2026. Dalam revisi aturan ketenagakerjaan 2024, usia pensiun pekerja kantoran penerima pensiun negara menjadi 63 tahun untuk laki-laki dan 58 tahun untuk perempuan.
Sebelumnya, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan 1978, usia pensiun ditetapkan 60 tahun untuk laki-laki dan 55 tahun untuk perempuan.
“Dalam kondisi ketika penduduk menua dan angka harapan hidup meningkat, menaikkan usia pensiun merupakan langkah yang wajar,” lanjut makalah tersebu
Pemerintah Korea Utara terpaksa menerapkan kebijakan tersebut karena saat ini Korea tengah menghadapi penuaan penduduk dan angka kelahiran yang rendah.
Dalam makalah tersebut disebut jika amendemen tersebut diadopsi komite tetap majelis Korea Utara pada September 2024.
“Revisi tersebut mencerminkan berkembangnya sistem pensiun dan meningkatnya pentingnya kerja intelektual,” tulis makalah itu.
Selain merevisi usia pensiun pegawai kantoran, Korea Utara juga merevisi konstitusi pada Oktober 2024. Usia minimum kerja dinaikkan dari 16 menjadi 17 tahun. Usia memilih dan usia pencalonan juga naik satu tahun menjadi 18 tahun.
Korea Utara kini masuk kategori masyarakat menua. Berdasarkan data Kementerian Data dan Statistik Korea Selatan yang dirilis pada Desember, penduduk berusia 65 tahun ke atas mencapai 11,4 persen dari total populasi Korea Utara yang berjumlah 25,87 juta jiwa pada 2024.
Tingkat fertilitas total Korea Utara juga turun. Pada 2024, angkanya tercatat 1,60, di bawah tingkat penggantian populasi 2,1. (tvl)
