“Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers,” ujarnya menambahkan.
JERNIH-Selain terkesan terburu-buru dalam hal pemanggilan Edy Mulyadi sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, terkait pernyataan ‘tempat jin buang anak’, ketua tim kuasa hukum Edy juga meminta agar Polisi memeriksa kliennya sebaai wartawan senior, dan Undang-Undang Pers diberlakukan dalam proses hukum.
“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya, pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior. Artinya kita juga ingin UU Pers diberlakukan-lah,” kata Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, kepada wartawan, di Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (28/1).
Dengan status sebagai wartawan senior, maka sudah barang tentu proses hukum yang dijalankan harus melalui Dewan Pers terlebih dulu. Sebab, prosedur hukum semacam ini sudah ada kaitan kerjasama antara Polisi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers,” ujarnya menambahkan.
Apalagi, Herman bilang, Edy sudah mengajukan permintaan maaf melalui TvOne dan channel Yotube, kemudian menganggap kasus tersebut sudah selesai.
“Beliau sudah dua kali, dia minta maaf. Artinya sudah clear gitu,” katanya.
Edy Mulyadi, hendak diperiksa sebagai saksi terlapor oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan ujaran kebencian dengan pernyataan yang menyebut ‘tempat jin buang anak’. Dia, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (28/1), namun tak menghadirinya lantaran pemanggilan tak sesuai KUHAP.
Polisi pun segera melayangkan surat pemanggilan kedua yang dikirimkan secara langsung, dan diterima istri Edy Mulyadi, guna menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan Senin, pekan depan.[]