Imigrasi Ngurah Rai menolak kedatangan merekadengan berbagai catatan, mulai dari terlibat kasus kriminal hingga tidak mengantongi dokumen perjalanan yang sah.
JERNIH-Selama periode Januari-Maret 2024 Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menolak masuk 318 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia dengan berbagai catatan, mulai dari terlibat kasus kriminal hingga tidak mengantongi dokumen perjalanan yang sah.
“Paling banyak itu tidak memiliki visa RI sebanyak 132orang,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar beberapa waktu lalu.
Jika data penolakan WNA tahun 2024 dibanding data tahun 2023, maka data penolakan tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 217 orang WNA.
Selain tidak memiliki visa RI, WNA yang ditolak pada triwulan pertama tahun ini juga tidak memiliki visa RI, bahkan ada juga yang masa berlaku paspor kurang dari enam bulan ada sebanyak 32 orang.
Selanjutnya WNA yang masuk daftar cekal 16 orang, kemudian masuk buruan Interpol sebanyak 11 orang, pedofilia ada satu orang dan alasan lainnya 126 orang.
Di samping melakukan penolakan, sebanyak 103 orang WNA/WNI juga ditunda keberangkatannya oleh Imigrasi Ngurah Rai dengan kriteria 84 WNI diduga pekerja migran Indonesia (PMI) non procedural, empat WNA dinyatakan melebihi izin tinggal dan alasan lainnya sebanyak 15 orang.
Dalam hal pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sepanjang triwulan I-2024, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 37 WNA dan melakukan detensi atau menahan sementara di Ruang Detensi atau di Rumah Detensi Imigrasi sebanyak 27 WNA.
Mereka yang diusir atau dideportasi sebagian besar berasal dari Australia, Iran, Amerika Serikat, Rusia Ukraina dan Inggris dengan rincian alasan tak menaati aturan dan akibat melebihi izin tinggal.
Tercatat 1,3 juta wisatawan asing berkunjung ke Indonesia melalui Imigrasi Ngurah Rai sepanjang triwulan pertama 2024 atau naik hampir 32 persen dibandingkan periode sama 2023 mencapai sekitar 884 ribu orang.
Adapun 10 besar negara dengan jumlah kunjungan terbanyak berasal dari Australia, China, India, Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat, Malaysia, Rusia, Singapura, dan Jepang. (tvl)