Site icon Jernih.co

Ini Alasan Polisi Tahan Bahar bin Smith

Penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

JERNIH-Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan alasan polisi melakukan penahanan Bahar bin Smith paska ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” kata Kombes Arief di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Yang dimaksud alasan subjektif adalah adanya kekhawatiran dari penyidik Polri, Bahar bin Smith akan melarikan diri, kemudian mengulangi perbuatannya dan yang berikutnya adalah kekhawatiran terkait barang bukti.

“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata dia.

Sedangkan yang dimaksud alasan objektif, terkait dengan pasal yang dikenakan pada Bahar bin Smith dimana ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Sebagaimana diketahui Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

“Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Kombes Arief.

Sebelum penetapan sebagai tersangka, Bahar bin smith diperiksa Polri karena adanya laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dilengkapi dengan dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.

Sebelumnya, sesuai janjinya, sekitar pukul 12.15 WIB Bahar bin Smith mendatangi Polda Jabar memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Ia datang didampingi kuasa hukumnya dan diantar puluhan pendukungnya.

Penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video YouTube yang menjerat Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Polisi menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP, untuk menjerat Bahar dan TR. (tvl)

Exit mobile version