Site icon Jernih.co

Ini Daftar Negara yang Izinkan Warganya Miliki Paspor Ganda

Seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda adalah seseorang yang tinggal di suatu negara dan menjadi warga negara tersebut, namun pada waktu yang bersamaan, orang tersebut juga memiliki status kewarganegaraan di negara lain.

JERNIH-Paspor merupakan dokumen resmi yang menunjukkan identitas kewarganegaraan ketika bepergian ke luar negeri. Pemegang paspor hanya memiliki satu identitas negara. Namun beberapa negara ada yang menginzinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda sehingga dapat memiliki dua paspor pada saat yang sama.

Seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda adalah seseorang yang tinggal di suatu negara dan menjadi warga negara tersebut, namun pada waktu yang bersamaan, orang tersebut juga memiliki status kewarganegaraan di negara lain. Jelasnya orang tersebut menjadi warga negara di dua negara yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.

Kewarganegaraan ganda bisa didapat jika kedua negara telah terikat perjanjian kewarganegaraan ganda. Kemudian, masing-masing pihak mengakui hak serta kewajiban warga negara di negara lain.

Beberapa negara mempunyai aturan khusus untuk memiliki paspor ganda. Contohnya, Argentina memiliki perjanjian kewarganegaraan ganda hanya dengan Italia dan Spanyol

Terdapat 49 negara di seluruh dunia yang mengizinkan warganya memiliki dua kewarganegaraan, yakni

Exit mobile version