Site icon Jernih.co

Ini Daftar Outlet Holywings yang Dicabut Izin Operasionalnya

Beberapa outlet Holywings di Ibu Kota diketahui belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

JERNIH-Paska ditahannya enam pegawai Holywings, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, terdapat 12 outlet Holywings di Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangan resmi, pada Senin (27/6/2022).

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pelanggaran Hollywing menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings.

baca juga: Ini Motif Promo Gratis Miras Holywings

Salah satu pelanggaran yang ditemukan tim gabungan Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) adalah beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Temuan pelanggaran setelah tim melakukan peninjauan lapangan bersama dan hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Andhika menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka, kata Andhika, harus memiliki sertifikat standar KBLI 56301.

baca juga: Akhirnya Vaksin Merah Putih Masuk Fase Akhir Uji Klinik

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Jika pemilik usaha hanya mengntaungi KBLI 47221 maka hanya diizinkan menjual minuman beralkohol. Pemilik usaha tidak boleh mengizinkan pembelinya meminum alkohol di tempat.

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Elisabeth.

Saat ini, kata Elizabeth, tujuh outlet Holywings di Jakarta hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Sementara seluruh outlet di Jakarta ada 12 buah.

“Ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” lanjut Elisabeth.

Berikut daftar 12 outleet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut:

  1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
  2. Holywings Kalideres
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.

Sebelumnya Holywings mendapat kecaman dan protes dari berbagai pihak karena dalam promonya akan memberi minuman keras gratis bagi pengunjungnya yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Adapun motif promo tersebut semata untuk menarik pelanggan. “Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,”. (tvl)

Exit mobile version