Site icon Jernih.co

Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2024, Anda Wajib Tahu

Durasi masa kampanye telah disepakati sebanyak 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

JERNIH-Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 telah disepakati KPU, pemerintah dan DPR pada rapat kerja di DPR, beberapa hari lalu. Dimana untuk tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Menurut Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, pihaknya akan meluncurkan tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 yang langsung dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi, nanti tanggal 14 Juni malam di kantor KPU akan di-launching mulainya tahapan Pemilu 2024. Insyaallah kita juga sudah mengundang presiden dan pimpinan lembaga negara pasti akan terlibat dalam kegiatan ini, mungkin termasuk juga partai politik,” kata Afifuddin di Media Center DPR, gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (9/6/2022).

Durasi masa kampanye telah disepakati sebanyak 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kesepakatan meliputi juga opsi putaran kedua pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua. Adapun waktunya pada 26 Juni 2024.

baca juga: Segini Jumlah Kantor Wilayah Kelompok Khilafatul Muslimin

Berikut tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati tiga lembaga lembaga yakni KPU, Pemerintah dan DPR:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (durasi 732 hari)
  2. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 (251 hari)
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli-13 Desember 2022 (138 hari)
  4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 (119 hari)
  6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
    • Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
    • Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota: 24 April-25 November 2023 (216 hari)
    • Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)
  7. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
  8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)
  9. Pemungutan dan penghitungan suara:
    • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
    • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024 (2 hari)
    • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari)
  10. Penetapan hasil pemilu
  11. Tidak ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  12. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
  13. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
    • DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
    • DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
    • DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
    • Presiden-wakil presiden: 20 Oktober 2024

baca juga: Dua Jenis Kendaraan Ini Tak Pakai Pelat Nomor Putih

Adapun jadwal Pilpres Putaran Kedua sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 22 Maret-25 April 2024 (35 hari)
  2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024 (21 hari)
  3. Masa tenang: 23-25Juni 2024 (3 hari)
  4. Pemungutan dan penghitungan suara:
    • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
    • Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024 (2 hari)
    • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024 (24 hari)
  5. Penetapan hasil pemilu: disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi
  6. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024 (tvl)
Exit mobile version