Site icon Jernih.co

Ini Jenis Kejahatan yang Dituduhkan pada Pimpian Israel dan Hamas

Setidaknya terdapat tujuh jenis dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Netanyahu dan Gallant dan delapan jenis yang dilakukan Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri, dan Ismail Haniyeh.

JERNIH-Jaksa di International Criminal Court (ICC), Karim AA Khan, resmi mengajukan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas. Pengajuan surat perintah penangkapan ini harus disetujui lebih dulu oleh Majelis Pra-Peradilan (Pre-Trial Chamber) ICC sebelum bisa diterbitkan secara resmi.

Dalam surat yang dirilis tersebut surat perintah penangkapan ditujukan terhadap Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dan pemimpin Hamas Yahya Sinwar dan Mohammed Deif atas perang di Gaza yang dipicu oleh serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, sebagaimana dilansir Financial Times, Senin (20/5/2024).

Karim Khan menyebut pengajuan surat perintah penangkapan ini berdasarkan investigasi independen yang dilakukan oleh tim ICC di teritori Palestina. Bukti-bukti yang dikumpulkan dan telah diuji oleh tim, disimpulkan jika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, pemimpin Hamas Yahya Sinwar dan Mohammed Deif bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan peran dan kejahatan terhadap kemanusiaan di teritori Negara Palestina (Jalur Gaza) sejak 8 Oktober 2023.

Menurut Jaksa asal Inggris Raya setidaknya terdapat tujuh jenis dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Netanyahu dan Gallant:

Karim Khan juga menilai setidaknya ada delapan jenis dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri, dan Ismail Haniyeh, yakni:

Selanjutnya Karim Khan meminta seluruh negara yang meratifikasi Statuta Roma, dasar hukum berdirinya ICC, untuk menghormati proses hukum dan mengakui keputusan pengadilan ICC. 

Statuta Roma diratifikasi 124 negara. Beberapa negara tidak meratifikasi statuta Roma atau tidak mengakui yurisdiksi ICC antara lain Amerika Serikat (AS), Israel, termasuk juga Indonesia.

Palestina tidak menjadi pihak dalam Statuta Roma, tetapi menerima yursdiksi ICC sejak 2014 hingga waktu yang tidak ditentukan. (tvl)

Exit mobile version