Kasus ujaran kebencian berawal dari ceramah Habib Bahar bin Smith pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
JERNIH-Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, menjelaskan kasus yang berbuntut pemanggilan Habib Bahar bin Smith oleh penyidik Polda Jabar.
Menurut Kombes Arief, pemanggilan Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian itu dilontarkan Habib Bahar saat berceramah di Kabupaten Bandung, bukan di Kota Cimahi seperti yang beredar saat ini.
“Perlu kami sampaikan, kronologi kejadian berawal dari ceramah Bahar Smith pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube. Video itu disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial,” kata Kombes Arief mengklarifikasi informasi yang beredar saat ini, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Namun, Kombes Arief tidak menjelaskan secara rinci apa yang diucapkan Habis Bahar bin Smith dan juga dalam acara apa Habib Bahar bin Smith menyampaikan dugaan ujaran kebencian.
“Kasus ini disidik oleh tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar,”.
Menurut Kombes Arief pemeriksaan kasus yang akan dilakukan oleh penyidik Polda Jabar merupakan limpahan kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Karena tempat kejadiannya di wilayah Jawa barat maka kasusnya dilimpahkan ke Polda Jabar.
Habib Bahar bin Smith terancam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Terhadap terlapor Habib Bahar terancam pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan,”.
Untuk keperluan penyidikan Polda Jawa Barat telah memanggil Habib Bahar bin Smith sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian di Kota Cimahi dan dijadwalkan untuk hadir dan diperiksa pada Senin 3 Januari 2022.
“Hari ini Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada hari Senin 3 Januari 2022 di Polda Jabar,”.
Pemanggilan Habib Bahar bin Smith dilakukan pihak kepolisian setelah diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah diserahkan pada Selasa 28 Desember 2020.
“Beberapa hari yang lalu direktorat kriminal umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith,”. (tvl)