Site icon Jernih.co

Ini Lho Pasal yang Bikin “September Ceria” Napi Korupsi

Narapidana tersebut harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan dan dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

JERNIH-Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapat program pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham). Para koruptor tersebut langung bebas dari penjara mulai 6 September 2022, lalu.

“Ada pun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022,” kata Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, melalui keterangan tertulis.

Sepanjang 2022 hingga September, Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Indonesia.

Dari angka tersebut, khusus untuk periode September, Ditjenpas Kemenkumham telah memberi hak bersyarat kepada sebanyak 1.368 narapidana semua tindak pidana di seluruh Indonesia. Hak tersebut adalah pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas.

baca juga: Beberapa Fakta Kasus Mutilasi di Papua yang Libatkan Anggota TNI

Hak bebas bersyarat narapidana diberikan dengan berbagai syarat dan pertimbangan serta ketentuan yang diatur dalam undang-undang (UU). Dalam UU itu disebutkan, jika narapidana telah memenuhi syarat administratif dan substantif, maka dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan diatur mengenai pemberian hak bebas bersyarat bagi narapidana disebut bahwa narapidana tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan catatan narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan tertentu.

Pada Pasal 10 Ayat 1 diatur tentang syarat narapidana yang berhak bebas bersyarat jika narapidana tersebut memenuhi persyaratan tertentu meliputi meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Meski memenuhi syarat yang dimaksud Ayat 1, tidak serta merta narapidana yang memenuhi syarat tersebut langsung dibebaskan dari bui. Mereka juga harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud Ayat 2, yakni narapidana tersebut harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

baca juga: Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Putri Candrawati

Berikut beberapa nama narapidana korupsi yang menerima hak bebas bersyarat yang di antaranya cukup terkenal sebagai petinggi negara dan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat.

  1. Pinangki Sirna Malasari
  2. Patrialis Akbar
  3. Ratu Atut Chosiyah
  4. Zumi Zola Zulkifli
  5. Desi Aryani
  6. Mirawati
  7. Syahrul Raja Sampurnajaya
  8. Setyabudi Tejocahyono
  9. Sugiharto
  10. Andri Tristianto Sutrisna
  11. Budi Susanto
  12. Danis Hatmaji
  13. Edy Nasution
  14. Irvan Rivano Muchtar
  15. Ojang Sohandi.
  16. Tubagus Cepy Septhiady
  17. Andi Taufan Tiro
  18. Arif Budiraharja
  19. Supendi
  20. Suryadharma Ali
  21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
  22. Anang Sugiana Sudihardjo
  23. Amir Mirza Hutagalung. (tvl)
Exit mobile version