Sertifikasi halal disini untuk mencegah adanya barang gunaan yang dalam proses pembuatannya mengandung najis atau haram. Jika diketahui dalam proses pembuatannya bersentuhan dengan makanan maka makanan tersebut tercemar barang najis.
JERNIH-Banyak masyarakat bertanya-tanya mengapa lemari es (kulkas) bersertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apakah sepenting itu hingga MUI membubuhkan label halal pada benda-benda bukan makanan dan minuman?
Memang kalau kita perhatikan banyak ditemukan tempelan stiker halal MUI di pintu lemari pendingin tersebut.
Dilansir dari laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, ternyata bukan hanya kulkas saja yang wajib diberi sertifikasi halal MUI. barang-barang lain seperti alat memasak, kaos kaki, kertas, bahkan cat tembok, hingga popok orang dewasa juga harus bersertifikasi halal.
baca juga: Ini Alasan KTP Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta Harus Dihapus
Ada regulasi sertifikasi halal barang gunaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal tersebut tidak dijelaskan secara rinci yang dimaksud dengan barang gunaan. Ketentuan tersebut hanya menyatakan bahwa barang gunaan adalah yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Lebih jelasnya barang gunaan itu meliputi seluruh produk yang dikenakan orang.
Sertifikasi halal disini untuk mencegah adanya barang gunaan yang dalam proses pembuatannya mengandung najis atau haram. Jika diketahui dalam proses pembuatannya bersentuhan dengan makanan maka makanan tersebut tercemar barang najis.
baca juga: Kapan DKI Hapus KTP DKI bagi Warga yang Tak Tinggal di Jakarta?
Dijelaskan MUI bahwa kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga barang gunaan.
Pemberian sertifikasi halal MUI pada barang gunaan juga memiliki beberapa tujuan, di antaranya bagi produsen bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen atas produknya.
Terkait dengan sertifikasi halal pada lemari es, MUI menyebut dalam beberapa kajian ditemukan beberapa komponen dalam kulkas terbuat dari campuran bahan yang menggunakan unsur dari turunan asam lemak. Sebagaimana diketahui unsur asam lemak merupakan bahan yang kritis dari sisi kehalalannya.
Sehingga lemari es sebagai tempat untuk menyimpan makanan yang akan dikonsumsi juga harus terjaga kesuciannya.
Bahan-bahannya yang digunakan untuk pembuatan lemari Es termasuk proses pembuatannya tidak boleh tercampur dan tercemar material yang haram, karena akan memengaruhi kehalalan produk pangan yang disimpan di dalamnya.
Jadi sertifikasi halal yang diterbitkan oleh MUI menjadi jaminan jika produk tersebut bebas dari cemaran bahan najis dan haram. (tvl)