Site icon Jernih.co

Ini Penjelasan MUI Terkait Isu Produk Permen Yupi Mengandung Kulit Babi

Permen Yupi telah memiliki Nomor Sertifikasi Halal yakni nomor 00110060360212.

JERNIH-Beberapa waktu lalu Corporate Communication dari LPPOM MUI, Yunita menegaskan bahwa produk permen Yupi telah bersertifikat halal. Yunita bahkan menyebut Nomor Sertifikasi Halal pada permen Yupi nomor 00110060360212.

Sertifikat tersebut diunggah pada laman LPPOM MUI, dimana di dalam sertifikat itu terdapat enam produk lainnya yang didaftar oleh PT Yupi Indo Jelly Gum.

Produk tersebut yakni Yupi Big Gummy Pizza, Yupi MNega, Burger, Yupi Pirate, Yupi Bin & Ben Melon, Yupi Bin & Ben Jeruk dan Based Fromula Inaco Frozen Mix. Semua produk tersebut bersertifikat halal dengan nomor 00110060360212.

Yunita bahkan mengklaim jika apa yang ada dalam video yang viral tersebut merupakan video di luar negeri bukan di Indonesia.

Pernyataan Yunita ini merupakan klarifikasi dari adanya sebuah video di media sosial TikTok yang menyebut permen Yupi haram karena disebut terbuat dari kulit babi. Dalam video yang diunggah akun TikTok @congean124 disebutkan dibagikan ulang oleh akun @kn0495 dan menjadi viral.

“Terbukti!! permen Yupi terbuat dari kulit babi,” bunyi narasi dalam video TikTok tersebut.

Video tersebut memperlihatkan kesibukan pabrik yang sedang mengolah kulit babi hingga akhirnya menjadi permen. Keberadaan video tersebut akhirnya membuat netizen menjadi resah.

Laman Turn Back Hoax (15/01/22) telah menyangkal kebenaran kabar tersebut dan menyebut video TikTok tersebut adalah hoax dan menyesatkan. Turn Back Hoax telah menelusuri kebenaran isi vedoa dan menegaskan jika PT Yupi Indo Jelly Gum produknya halal dan aman dikonsumsi.

“PT Yupi Indo Jelly Gum telah memiliki Halal yang dari MUI dan telah memiliki nomor registrasi BPOM RI pada setiap produk yang diedarkan,” ujar Marketing Manager PT Yupi Indo Jelly Gum, Amerlina H Lumintang dalam rilisnya.

“Produk Gummy yang diproduksi oleh PT Yupi Indo Jelly Gum juga telah berstandar internasional dan memiliki standar kualitas ISO 22000,” lanjutnya.

Sementara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham ikut mengomentari video yang viral tersebut. Aqil mengingatkan masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak terkait informasi tentang produk halal atau haram.

“Viral yang menyebut permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya, justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” kata Aqil dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022) minggu lalu. (tvl)

Exit mobile version