Adapun penyebab 10 partai politik gagal masuk parlemen karena perolehan suara partai tersebut dalam Pemilu 2024 tidak dapat memenuhi ambang batas empat persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024.
JERNIH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 pada Minggu (25/8/2024) di Jakarta dengan agenda menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2049.
Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 terdapat 10 partai politik yang dinyatakan tidak lolos ke parlemen atau tidak memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2049. Keputusan KPU tersebut termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.
Penyebab 10 partai politik gagal masuk parlemen karena perolehan suara partai tersebut dalam Pemilu 2024 tidak dapat memenuhi ambang batas empat persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024.
Adapun 10 partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR adalah; Partai Buruh dengan perolehan 972.898 suara, Partai Gelora (1.282.000), Partai Kebangkitan Nusantara (326.803), Partai Hanura (1.094.599), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708), dan Partai Ummat (642.550).
Ditambahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bahwa suara sah nasional dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293 suara.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024,”. (tvl)