Pengguna KA jarak jauh tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
JERNIH-PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan baru bagi para pengguna KA Jarak Jauh, dimana mulai keberangkatan 17 Juli 2022, bagi pengguna KA yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Aturan tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19, yang terbit pada tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, di Jakarta pada Minggu (10/7/2022) lalu.
Untuk itu, Joni mengimbau agar calon penumpang segera melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Himbauan tersebut sekaligus untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19.
baca juga: Ini Tampang Pria Mesum yang Disebar Transjakarta
Saat ini KAI sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
“Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang,”.
KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KAi Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:
baca juga: Ini Syarat Naik KRL Mulai 17 Juli Mendatang
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
- Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
- Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” katanya, seperti dikutip Antara.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Dengan demikian KAI dapat langsung mengetahui status vaksin seseorang pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.