Pengguna KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL. Petugas akan mengizinkan anak naik KRL selama tidak terlalu padat.
JERNIH-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE yang mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 itu diatur bahwa KAI Commuter yang melayani operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan Kereta Api (KA) Lokal di beberapa wilayah operasi wajib memberlakukan ketentuan baru, yakni pengguna KRL atau KA Lokal wajib sudah vaksin COVID-19.
“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” demikian disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Senin (11/7/2022).
baca juga: Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh Mulai 17 Juli
Berikut syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal, mulai 17 Juli ntara lain:
- Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
- Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna
Sedangkn bagi pengguna KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL. Petugas akan mengizinkan anak naik KRL selama tidak terlalu padat.
Dalam SE 72 Kemenhub diatur pula jumlah penumpang yang diizinkan naik KRL sebagai berikut;
- KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo sesuai dengan SE Nomor 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas.
- KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya paling banyak 100 persen dari ketentuan.
“Petugas juga akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk,”.
Sedangkan jadwal operasional sebagai berikut;
- KRL Jabodetabek tetap mulai pukul 04:00 – 24:00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya.
- KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05 – 18.30 WIB.
- Pada hari libur atau hari Sabtu dan minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05 – 20.17 WIB.
- KA Lokal di wilayah Merak tiap harinya tetap mengoperasikan 14 perjalanan.
- KA Lokal di wilayah 2 Bandung, KAI Commuter tetap mengoperasikan 58 perjalanan tiap harinya. (tvl)