Site icon Jernih.co

KPK Ingatkan Mudik Pakai Mobil Dinas Masuk Perilaku Koruptif

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja, penggunaan yang tak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi.

JERNIH-Fasilitas dinas, termasuk mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik Lebaran diberlakukan untuk menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan. Hal tersebut disampaikan Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati.

Selanjutnya Ipi meminta pimpinan kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melarang penggunaan fasilitas dinas, termasuk mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk untuk mudik Lebaran.

“KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, (14/4/2022).

baca juga: Wali Kota Kediri Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Bupati Bondowoso Justru Larang

Dilansir akun Instagram resmi milik lembaga anti korupsi tersebut, @official.kpk, dijelaskan jika penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman masuk kategori perilaku koruptif. Bahkan,

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB) No.87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi,” demikian tulis akun tersebut.

KPK memberikan apresiasi pada pimpinan lembaga/kementerian serta BUMN/D yang telah mengambil langkah menerbitkan aturan tersebut secara internal dan mengingatkan jika fasilitas dinas harusnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan bukan kepentingan pribadi seperti pulang ke kampung halaman.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tegasnya.

baca juga: Ini Aturan ASN Selama Mudik Lebaran 2022

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan izin untuk Lebaran 2022 ini masyarakat dapat mudik. Namun, Jokowi meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Pemerintah bahkan merevisi cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah pada 29 April hingga 4-6 Mei 2022. Sementara untuk libur nasional jatuh pada 2-3 Mei. Jokowi berharap cuti bersama yang cukup panjang tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara, dan handai taulan, setelah dua tahun dilarang mudik karena pandemi Covid-19. (tvl)

Exit mobile version