BCAS menjatuhkan denda terhadap maskapai IndiGo karena tindakan penumpang maskapai penerbangan tersebut dinilai membahayakan keselamatan penumpang.
JERNIH-Beredar sebuah video yang menunjukkan penumpang pesawat yang tengah mengalami penundaan penerbangan, sedang makan dilandasan di samping pesawat. Para penumpang yang makan di landasan tersebut merupakan penumpang maskapai penerbangan IndiGo yang seharusnya membawa mereka dari Goa ke Delhi namun dialihkan dan mendarat di Mumbai. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Januari.
Video tersebut viral dan mengakibatkan Biro Keamanan Penerbangan Sipil (BCAS), otoritas pengatur di bawah pemerintah federal, menjatuhkan denda sebesar rupee 12 juta rupee (Rp2.253.506.682 terhadap maskapai bertarif rendah tersebut. BCAS memberi waktu satu bulan kepada maskapai untuk membayar denda tersebut.
Dalam laporan kejadian tersebut, pesawat tersebut ditempatkan bukan di dekat terminal bandara tetapi justru di tempat parkir terpencil, sementara para penumpang tidak mendapat perhatian semestinya antara lain minuman, sehingga para penumpang merasa frustasi.
Adapun alasan BCAS menjatuhkan denda terhadap maskapai IndiGo karena tindakan penumpang maskapai penerbangan tersebut dinilai membahayakan keselamatan penumpang.
Selain menjatuhkan denda pada maskapai, BCAS juga menjatuhkan denda pada pengelola Bandara Internasional Mumbai sebesar enam juta rupee karena dinilai salah urus.
Denda tersebut dijatuhkan setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang bertindak sebagai regulator penerbangan negara tersebut, mengetahui video tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran “disiplin apron”.
Apron adalah area di mana pesawat diparkir, dibongkar atau dimuat, diisi bahan bakar, dinaiki atau dirawat.
“Kehadiran penumpang di apron dalam jangka waktu lama merupakan pelanggaran disiplin apron, karena membahayakan keselamatan penumpang dan pesawat,”.
Untuk keteledroran itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengenakan denda sebesar tiga juta rupee pada Mial pengelola bandara.
“Hal ini melanggar Para 5 Surat Edaran Keselamatan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang memerintahkan semua lembaga yang bekerja di bandara untuk tidak mengizinkan berjalan di apron aktif,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dilansir The National News 18 Januari. (tvl)