Korea Utara baru saja menyelesaikan “pesta demokrasi” yang hasilnya sudah tertulis bahkan sebelum kotak suara dibuka. Dengan partisipasi pemilih mendekati 100%, Kim Jong-un kembali mengukuhkan posisinya sebagai Presiden Komisi Urusan Negara untuk ketiga kalinya.
WWW.JERNIH.CO – Membicarakan politik Korea Utara selalu menghadirkan perpaduan antara kerahasiaan ekstrem dan teatrikalitas politik yang kaku. Pada Maret 2026, dunia kembali menyaksikan momen yang sebenarnya sudah bisa ditebak: Kim Jong-un terpilih kembali sebagai Presiden Komisi Urusan Negara (President of the State Affairs Commission).
Kemenangan ini menandai masa jabatan ketiga berturut-turut bagi Kim sejak posisi tersebut dibentuk pada tahun 2016. Walaupun bagi masyarakat internasional, peristiwa ini lebih dari sekadar pengisian jabatan; ini adalah penegasan absolut atas kekuasaan dinasti Kim yang telah mencengkeram semenanjung utara selama lebih dari tujuh dekade.
Di Korea Utara, sistem pemilihan tidak berfungsi untuk menentukan siapa yang memimpin, melainkan sebagai alat legitimasi dan sensus politik. Pemilihan umum biasanya dilakukan untuk memilih anggota Majelis Rakyat Tertinggi (SPA), badan legislatif tertinggi di negara tersebut. Berdasarkan laporan terbaru tahun 2026, tingkat partisipasi pemilih mencapai angka fantastis 99,99%.
Sistem pemilihannya sangat berbeda dengan demokrasi liberal. Di Korea Utara hanya ada kandidat tunggal. Di setiap daerah pemilihan, hanya ada satu nama yang tertera di surat suara. Nama tersebut telah disetujui sebelumnya oleh partai.

Kemudian untuk mekanisme persetujuan, pemilih tidak mencentang nama, melainkan memasukkan surat suara ke dalam kotak sebagai bentuk persetujuan.
Jika ingin menolak, pemilih harus mencoret nama tersebut di bilik suara khusus—tindakan yang secara luas dianggap sebagai “bunuh diri politik” karena tidak adanya kerahasiaan yang nyata.
Pada pemilihan 2026, Kim Jong-un dilaporkan meraih dukungan 99,93% dari suara Majelis, dengan hanya 0,07% suara yang dinyatakan “menolak”—sebuah anomali kecil yang sering digunakan media pemerintah untuk memberikan kesan adanya proses demokratis.
Meskipun sering disebut sebagai negara satu partai, Korea Utara secara teknis memiliki sistem Front Demokratik untuk Penyatuan Tanah Air. Di bawah payung ini, terdapat tiga partai politik, antara lain; Partai Buruh Korea (WPK) yang meruakan partai penguasa dan pemegang otoritas absolut. Kim Jong-un menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di sini.
Lalu Partai Demokrat Sosial Korea, sebuah partai kecil yang tunduk sepenuhnya pada WPK. Dan, Partai Chondoist Chongu berbasis pada gerakan keagamaan tradisional, namun tetap di bawah kendali pemerintah.
Ketiga partai ini tidak saling bersaing. Mereka bekerja sama untuk memastikan agenda WPK berjalan tanpa hambatan. Jadi, jika Anda mencari “kandidat lawan” atau “oposisi,” jawabannya sederhana: tidak ada.
Nama lain yang muncul dalam jajaran kepemimpinan hanyalah orang-orang kepercayaan Kim, seperti Jo Yong-won yang baru saja naik menjadi Ketua Komite Berdiri SPA.
Model politik Korea Utara dikenal sebagai sistem Suryong (Pemimpin Tertinggi). Ini adalah bentuk totaliterisme di mana pemimpin bukan sekadar kepala negara, tetapi pusat dari ideologi, militer, dan kehidupan sosial.
Secara konstitusional, Korea Utara adalah negara sosialis, namun secara praktis, ia beroperasi seperti monarki absolut yang dibalut ideologi Juche (kemandirian).
Dalam sidang SPA ke-15 tahun 2026 ini, fokus utama bukan pada siapa yang memimpin, melainkan pada amandemen konstitusi yang memperkuat status Korea Selatan sebagai “negara musuh utama” dan mempercepat pengembangan arsenal nuklir.
Re-eleksi Kim Jong-un pada tahun 2026 ini menunjukkan bahwa struktur kekuasaan di Pyongyang tetap solid meski berada di bawah tekanan sanksi internasional. Tanpa adanya kandidat pesaing dan dengan sistem kontrol yang ketat, pemilihan ini hanyalah sebuah seremoni untuk mengukuhkan status Kim sebagai sosok tak tergantikan.(*)
BACA JUGA: Kim Jong Un Mantapkan Posisi Putrinya sebagai Calon Pewaris Takhta