Ada sekitar 44 ribu narapidana yang memenuhi kriteria diusulkan memperoleh amnesti.
JERNIH-Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memastikan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan Amnesti atau pengampunan kepada ribuan narapidana.
Adapun alasan pemberian amnesti tersebut, menurut Pigai, adalah berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan semangat rekonsiliasi.
“Tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai di Jakarta, pada Minggu (15/12/2024).
Adapun warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah para narapida yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa. Demikian juga narapidana yang mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
Pigai juga menyebut jika narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.
Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan.
“Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapa Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusannnya,” kata Pigai lebih lanjut.
Selanjutnya Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapida ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kami perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai yang juga mantan Komisioner Komnas HAM ini
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti dan saat ini masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. (tvl)