Dengan integritas, pengalaman memimpin kasus korupsi kakap, serta rekam jejak yang matang dari bawah, usulan Kuntadi menjadi Jampidsus baru kini tinggal menunggu restu final dari Presiden Prabowo Subianto.
WWW.JERNIH.CO – Kursi jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kini tengah menjadi sorotan hangat. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Juli 2026, untuk mengusulkan nama Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai pejabat Jampidsus yang baru.
Langkah ini diambil guna menggantikan posisi Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Pihak Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi pun membenarkan masuknya usulan ini dan tengah memprosesnya melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
Lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970, Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior yang memiliki rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa. Alumnus Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman ini memulai pengabdiannya di Kejaksaan Agung sejak tahun 1996. Menariknya, tangga karier pertamanya dimulai dari bawah, yakni sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus itu sendiri.
Seiring berjalannya waktu, loyalitas dan performanya membawa Kuntadi menduduki berbagai posisi strategis. Ia tercatat pernah mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (2017–2019) dan Asisten Umum Jaksa Agung (2020–2022).
Nama Kuntadi benar-benar meroket di mata publik saat ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada periode 2022–2024. Di posisi inilah ia menjadi motor penggerak pengungkapan mega korupsi di Indonesia.
Kuntadi adalah sosok di balik penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun, serta megaskandal tata niaga komoditas PT Timah yang menyeret Harvey Moeis dengan nilai kerugian lingkungan dan negara mencapai Rp 303 triliun. Berkat ketegasannya, ia bahkan dianugerahi penghargaan Adhyaksa Awards 2024 sebagai “Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi”.
Setelah sukses sebagai Dirdik, ia sempat dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada 2024, lalu bergeser menjadi Kajati Jawa Timur pada 2025.
Sebelum namanya disodorkan ke meja Presiden Prabowo sebagai calon tunggal Jampidsus, Kuntadi memegang jabatan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Posisi tersebut ia duduki sejak ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo pada November 2025 lalu untuk menggantikan Amir Yanto yang pensiun.
Sebagai pejabat negara, aspek transparansi keuangan Kuntadi juga dinilai cukup moderat dan bersih. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya secara periodik pada 8 Maret 2025 (untuk tahun periodik 2024), Kuntadi tercatat memiliki subtotal harta sebesar Rp 4,77 miliar.
Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan di beberapa wilayah seperti Tangerang Selatan, Bogor, dan Depok bernilai sekitar Rp 4,1 miliar, alat transportasi berupa satu unit mobil Ford Ecosport dan motor Vespa, serta kas senilai Rp 251 juta. Namun, karena tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,35 miliar, total harta kekayaan bersih Kuntadi adalah sebesar Rp 3.424.489.207 (sekitar Rp 3,4 miliar). (*)
BACA JUGA: Mengenal Posisi Jampidsus di Struktur Kejaksaan Agung, Ini Tugas dan Perannya
