POTPOURRI

Mengenal Posisi Jampidsus di Struktur Kejaksaan Agung, Ini Tugas dan Perannya

Di bawah Jaksa Agung terdapat beberapa Jaksa Agung Muda. Jampidsus berada di sebelah mana dan apa tugasnya?
 

WWW.JERNIH.CO – ​ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan salah satu posisi paling strategis di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jabatan ini berada langsung di bawah Jaksa Agung dan bertugas membantu pimpinan dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus, seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana perpajakan tertentu, hingga berbagai kejahatan khusus lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara kelembagaan, Jampidsus hanyalah salah satu unsur pembantu pimpinan di antara beberapa Jaksa Agung Muda (JAM) yang memiliki bidang tugas berbeda.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, struktur organisasi Kejaksaan Agung terdiri atas Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, tujuh Jaksa Agung Muda, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pemulihan Aset, Staf Ahli, serta sejumlah pusat pendukung.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin)

Jambin bertanggung jawab mengelola aspek administrasi internal Kejaksaan. Lingkup kerjanya meliputi perencanaan, organisasi, kepegawaian, keuangan, pengelolaan aset negara, penyusunan regulasi internal, kerja sama, hingga dukungan teknis bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan. Dengan kata lain, Jambin menjadi motor pengelolaan organisasi agar seluruh institusi dapat bekerja secara efektif.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel)

Jamintel menjalankan fungsi intelijen kejaksaan melalui kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi. Bidang ini berperan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan hukum, mendukung penegakan hukum, serta melaksanakan fungsi pencegahan tindak pidana dan menjaga ketertiban umum.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)

Jampidum menangani perkara pidana umum, mulai dari tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh perkara pidana konvensional seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan, narkotika, hingga terorisme pada tahap penuntutan berada dalam ruang lingkup Jampidum.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Jampidsus memiliki tugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan terhadap tindak pidana khusus. Bidang ini identik dengan penanganan perkara korupsi, namun juga menangani berbagai kejahatan khusus lain sesuai kewenangan Kejaksaan. Karena menangani perkara yang berdampak besar terhadap keuangan negara, posisi Jampidsus sering menjadi perhatian publik.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)

Berbeda dengan bidang pidana, Jamdatun berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Bidang ini memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta bertindak mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Selain itu, Jamdatun berperan dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil)

Jampidmil bertugas mengoordinasikan penanganan perkara koneksitas, yaitu perkara pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersamaan. Pembentukan bidang ini bertujuan memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan aparat penegak hukum militer dalam proses penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)

Jamwas menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap seluruh aparatur Kejaksaan. Bidang ini melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun penyimpangan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan, sehingga menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas institusi.(*)

BACA JUGA: Jejak Kelam Korps Adhyaksa, Mereka yang Pernah “Memainkan” Hukum

Back to top button