“Kami tahu kasus-kasus di mana seorang pria mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan dan kemudian menikah dengan seorang pria,” kata dia, sambil menambahkan bahwa praktik “tidak Islami” ini tidak bisa ditoleransi di Pakistan.
JERNIH– Partai Jamaat-i-Islami (JI), partai politik di Pakistan, baru-baru ini mengajukan RUU di Senat Pakistan untuk mengupayakan amandemen undang-undang tentang perlindungan hak transgender yang keluar tahun 2018. Mereka menuntut pembentukan dewan medis untuk memutuskan apakah seseorang akan diizinkan untuk mengubah jenis kelaminnya, atau tidak.
RUU ini berupaya mengatur “larangan operasi penggantian kelamin atau tindakan lain apa pun untuk mengubah fitur genital berdasarkan gangguan psikologis atau disforia gender,” menurut surat kabar lokal, Dawn. Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga transgender Pakistan berhak mendaftarkan diri mereka “sesuai dengan identitas gender yang dipilih sendiri di semua departemen pemerintah.”
Saat menyerahkan RUU baru, Partai JI menyatakan bahwa undang-undang saat ini dapat mengarah pada “legalisasi pernikahan homoseksual” dan bahwa di bawah undang-undang tersebut, “seseorang dapat mendaftarkan diri sebagai perempuan atau laki-laki bukan berdasarkan kondisi biologis mereka, tetapi berdasarkan ‘pemikiran pribadi’ mereka.”
Partai Islam tersebut merekomendasikan pembentukan dewan di tingkat distrik yang terdiri dari dokter, psikolog, ahli bedah umum laki-laki dan perempuan, dan kepala petugas medis dalam menentukan apakah seseorang diperbolehkan mengubah jenis kelamin.
Bertentangan dengan Islam
JI berpendapat bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan ajaran Islam.
Sementara Shireen Mazari, menteri Hak Asasi Manusia Pakistan, menentang RUU tersebut dan mengatakan amandemen yang mereka usulkan akan “mengorbankan” warga transgender karena undang-undang saat ini memberi mereka hak dan pengakuan atas identitas mereka.
“Sampai saat ini, tidak ada satu pun pengaduan terkait penyalahgunaan undang-undang (yang ada) ini,” kata Shireen Mazari.
Sementara Menteri Dalam Negeri Sheikh Rashid Ahmad mengatakan kepada Senat bahwa perubahan jenis kelamin diizinkan karena alasan medis atau setelah mengajukan permohonan.
Menurut data yang dibagikan kepada Majelis Tinggi Parlemen, dalam tiga tahun terakhir di Pakistan terdapat lebih dari 16.000 perubahan jenis kelamin dari laki-laki ke perempuan yang telah diproses. Lebih dari 12.100 kasus untuk perubahan dari perempuan menjadi laki-laki, 21 kasus transgender menjadi laki-laki, sembilan kasus laki-laki menjadi transgender, dan banyak kasus transgender ke perempuan.
UU Aksi Transgender (Perlindungan Hak) 2018 ini dielukan oleh kelompok dan aktivis hak asasi manusia secara nasional dan internasional.
Mahkamah Internasional (ICJ) bahkan pernah memuji undang-undang itu, dengan menyatakan: “Premis utama dan terpenting dari undang-undang tersebut adalah konsep ‘kedaulatan gender’: yaitu, bahwa individu yang mengalami dan mengekspresikan gender mereka secara sosial, psikologis, emosional dan spiritual, memiliki hak prerogatif untuk menentukan jenis kelamin mereka, alih-alih oleh aparat negara/medis resmi yang hanya menetapkan jenis kelamin saat lahir.”
Namun, Senator Mushtaq Ahmad Khan yang mendukung pengajuan RUU untuk amandemen UU tersebut mengatakan kepada DW bahwa undang-undang yang ada “mempromosikan budaya gay dan lesbian.” “Orang-orang yang datang ke departemen pemerintah untuk mengajukan perubahan jenis kelamin harus dirujuk ke dewan medis,” ujar Senator Mushtaq Ahmad Khan.
“Kami tahu tentang kasus di mana seorang pria mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan dan kemudian menikah dengan seorang pria,” kata dia, sambil menambahkan bahwa praktik “tidak Islami” ini tidak bisa ditoleransi di Pakistan.
Kelompok ini juga mengatakan bahwa orang yang menginginkan perubahan jenis kelamin dipengaruhi oleh budaya Barat dan didorong oleh LSM.
Aktivis hak asasi dan beberapa ahli medis mengatakan amandemen ini akan menciptakan lebih banyak masalah bagi warga transgender dan siapa pun yang ingin mengubah identitas gender mereka.
Menurut sensus Mahkamah Agung Pakistan tahun 2019, perkiraan populasi transgender di Pakistan adalah sekitar 300.000 orang, meskipun jumlah sebenarnya diyakini lebih tinggi. Pakistan memiliki populasi sekitar 212 juta orang.
Farzana Bari, aktivis hak asasi di Islamabad, mengatakan adalah langkah mundur apabila Pakistan ingin mengubah hukum yang ia nilai sebagai hukum yang baik. “Ini tidak hanya akan memengaruhi warga transgender, tetapi semua orang tua yang anaknya butuh operasi penggantian kelamin,” katanya kepada DW.
“Para pembuat undang-undang tidak punya hak menentukan identitas gender tiap individu,” kata Farzana Bari.
Ia mengatakan bahwa orang-orang yang menginginkan operasi pergantian kelamin sudah mengalami masa yang sangat sulit karena adanya tabu dalam masyarakat konservatif. Jika JI berhasil mengubah undang-undang itu, para transgender harus “melakukan proses yang panjang untuk bisa menjalani operasi.”
Kaum transgender menghadapi berbagai tantangan di Pakistan, dari dilecehkan hingga dikucilkan. Sementara itu, hukum dan konstitusi untuk mengamankan hak-hak transgender juga sering terlambat implementasinya. Komunitas tersebut diizinkan untuk memilih dalam pemilihan federal pada tahun 2011. Pada tahun 2018, dalam sensus nasional mereka diakui sebagai kategori terpisah.
Abid Hussain, seorang petani dari kota Kharian di provinsi Punjab, mengatakan kepada DW bahwa kedua putrinya menjalani operasi penggantian kelamin satu setengah tahun lalu. “Sudah sangat sulit untuk menjalani operasi ini karena norma sosial,” kata Abid Hussain. “Ketika anak perempuan saya menjalani operasi, hanya keluarga saya dan dokter yang tahu. Saya bahkan merahasiakannya dari keluarga besar saya,” tambahnya.
Dr. Amjad Chaudhary yang melakukan operasi tersebut mengatakan kepada DW bahwa orang-orang enggan berbicara tentang masalah seks dan identitas gender. “Dengan kami saja sudah sulit bagi mereka untuk mendiskusikannya. Bagaimana mereka akan berbicara di hadapan dewan medis?” ujarnya. [Deutsche Welle]