Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang.
JERNIH-Setelah berpuluh tahun menunggu akhirnya Perjanjian ekstradisi RI dengan Singapura berhasil diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Dengan keberadaan perjanjian ekstradisi ini, kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Hal yang menguntungkan dalam perjanjian ekstradisi ini adalah diatur pula bahwa perjanjian berlaku surut, sehingga memungkinkan menangkap pelaku tindak pidana yang sudah pindah warga negara.
“Koruptor, bandar narkoba, dan donatur terorisme tak bisa lagi sembunyi di Singapura,” kata Yasonna dalam keterangan pers tertulis, Selasa (25/1/2022).
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Selama ini Singapura dianggap sebagai negara yang sangat disukai para koruptor Indonesia. Mereka banyak yang bersembunyi di negara singa putih ini karena tidak akan diserahkan ke pemerintah Indonesia karena kedua negara tidak terikat dalam perjanjian ekstradisi.
Berikut beberapa tersangka kasus-kasus pidana yang kabur dari Indonesia, diambil dari berbagai sumber. Beberapa diantaranya bahkan telah menikah;
1. Paulus Tannos
Paulus Tannos adalah salah satu dari empat tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019. KPK juga sudah mengetahui keberadaan Tannos kala itu.
Tannos pernah pula diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu Tannos diperiksa KPK di Singapura. Pada 18 Mei 2017, Tannos juga memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di Singapura.
2. Muhammad Nazaruddin
Nazaruddin saat itu kabur setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet pada Juni 2011. Dalam pelariannya itu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui pernah singgah ke Singapura. Dia ditangkap dengan bantuan Interpol di Kolombia pada Agustus 2011.
3. Samadikun Hartono
Samadikun merupakan terpidana kasus Bank Modern dengan kerugian negara Rp 169 miliar. Samadikun pernah tinggal di Singapura pada masa pelariannya. Dia telah ditangkap di China dan dieksekusi.
4. Agus Anwar
Agus terpidana kasus Bank Pelita dengan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Dia diketahui kabur ke Singapura.
5. Irawan Salim
Irawan terpidana kasus Bank Global dengan kerugian USD 500 ribu. Dia diduga kabur ke Singapura.
6. Eddy Sindoro
Mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro dijerat sebagai tersangka terkait suap PN Jakpus pada 2016. Eddy sempat jadi buron dan singgah di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Singapura. Eddy menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018.
7. Sjamsul Nursalim
Pengusaha Sjamsul Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBI pada Juni 2019. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. Sjamsul terdeteksi berada di Singapura. KPK telah mengirimkan surat ke SES NCB-Interpol Indonesia untuk membantu mencari Sjamsul melalui red notice. Namun Sjamsul tak kunjung ditangkap.
8. Itjih Nursalim
Itjih merupakan istri Sjamsul Nursalim. Sama seperti suaminya, Itjih juga berada di Singapura. Kasus keduanya telah disetop penyidikannya oleh KPK. Statusnya bukan tersangka lagi.
9. Bambang Sutrisno
Bambang mantan Komisaris Bank Surya divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003 yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 triliun. Bambang masih berkeliaran bebas dan diduga berada di Singapura.
10. David Nusa Wijaya
David merupakan terpidana kasus Bank Sertivia dengan kerugian negara Rp 1,26 triliun. David divonis 4 tahun penjara serta dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,2 triliun. Dia pernah terlacak melewati Singapura.
11. Sudjiono Timan
Sudjiono merupakan koruptor kasus BPUI dengan kerugian negara USD 126 juta. Ia juga diduga kabur ke Singapura. Mahkamah Agung pada tahun 2013 lalu membebaskan Timan dari segala tuduhan terkait dugaan korupsi BPUI.
12. Hartono Tjahjadjaja
Buron kasus BRI Senen diduga menyebabkan kerugian negara Rp 180 miliar. Ia juga kabur ke Singapura.
13. Nunun Nurbaeti
Nunun Nurbaeti kabur ke Singapura pada Maret 2011 setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus cek pelawat anggota DPR 1999-2004 untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Miranda S Goeltom, pada 2011.
Dalam pelariannya itu Nunun mengatakan kepergiannya ke Singapura itu untuk proses pengobatan.
14. Maria Pauline Lumowa
Buron kasus BNI dengan kerugian negara Rp 1,9 triliun ini disebut sempat kabur ke Singapura. Dia telah ditangkap di Serbia.
15. Gayus Tambunan
Gayus Tambunan yang diburu dalam kasus mafia pajak terjadi pada 2010 sempat kabur ke Singapura. Gayus akhirnya ditangkap dan dibawa pulang pada Maret 2010. Gayus telah dihukum dalam empat kasus pajak.
16. Hartawan Aluwi
Buron kasus Century Hartawan Aluwi dibekuk di Singapura. Dia sudah divonis 14 tahun di PN Jakpus pada Juli 2015. Dia ditangkap di Singapura pada 2016.
17. Atang Latief
Atang merupakan buron kasus Bank Bira dengan kerugian negara Rp 155 miliar.
18. Honggo Wandratno
Mabes Polri sempat menyebut Honggo sembunyi di Singapura. Namun, hal itu langsung dibantah Kementerian Luar Negeri Singapura. Honggo merupakan Dirut PT TPPI.
19. Djoko Tjandra
Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini diketahui tinggal di Singapura dan Malaysia. Djoko kini telah ditangkap dan diadili. Secara total, dia divonis 9 tahun penjara dalam 4 kasus.
20. Rafat Ali Rizvi
Rafat merupakan buron kasus korupsi Bank Century. Dia disebut berada di Singapura.
21. Nader Taher
Nader merupakan buron kasus Bank Mandiri dengan kerugian negara Rp 24,8 miliar. Ia juga kabur ke Singapura. (tvl)