Site icon Jernih.co

Polda Jabar Panggil Saksi Tambahan Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang diambil alih Polda Jabar atas perintah Kapolda Jabar baru, Irjen Pol Suntana, sejak Senin 15 November 2021 atau sejak hari pertama Suntana bertugas sebagai Kapolda Jabar.

JERNIH-Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan memasuki babak baru setelah Kapolda Jabar baru, Irjen Pol Suntana, memerintahkan menarik penanganan kasus tersebut dari Polres Subang ke Dit Reskrim Polda Jabar.

Hari Kamis 25 November 2021, Yosef Hidayah atau bisa dikenal Yosef Subang dijadwalkan diperiksa di Mapolda Jabar, Jln Soekarno Hatta Bandung.

“ya Kamis, pak Yosef akan diperiksa di Mapolda Jabar, kalau undangannya sih jam 10,” kata penasehat hukum Yosef, Rohman Hidayat pada Rabu (24/11/2021) memastikan informasi tersebut.

Polda Jabar memanggil beberapa saksi termasuk Yosef dan beberapa orang lainnya, untuk melengkapi berkas tersebut. Selanjutnya polisi akan segera mengumumkan siapa otak pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang ini.

“Sejauh ini sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu. Sabar ya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Pengambilalihan kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang itu, dilakukan sejak Senin 15 November 2021 atau sejak hari pertama Suntana bertugas sebagai Kapolda Jabar.

Menurut Erdi, pengambilalihan kasus pembunuhan Subang oleh Polda Jabar untuk lebih memudahkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan termasuk pemeriksaan terhadap saksi kunci semangkin mengerucut.

Hingga saat ini sudah 55 orang dipanggil untuk diminta keterangan untuk mengungkap kasus Subang. Keterangan para saksi itu tengah dipelajari oleh Polda Jabar.

Tambahan tiga saksi yang dipanggil Polda jabar itu adalah Yosef Hidayah (Yosef Subang) atau Yoris Raja Amarullah (Yoris Subang) atau Muhammad Ramdanu alias Danu. Ketiganya masih berstatus saksi namun kemungkinan dari tiga saksi kunci ini bisa dijadikan tersangka. (tvl)

Exit mobile version