Site icon Jernih.co

Suku Bunga BI Naik Lagi Jadi 5,75%, Siap-Siap Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan Melambung

Untuk ketiga kalinya dalam sebulan, BI mengerek suku bunga acuan demi menahan gempuran dolar AS. Meski makroekonomi aman, “obat pahit” ini diprediksi bakal langsung memukul dompet warga.

WWW.JERNIH.CO –   Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah mengejutkan dalam kebijakan moneter dalam negeri. Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang ditutup hari ini, Kamis (18/6/2026), BI memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 basis poin (basis points/bps) menjadi 5,75%.

Langkah ini mempertegas agresivitas bank sentral. Pasalnya, ini adalah kenaikan ketiga dalam waktu kurang dari sebulan, setelah BI sempat mengerek suku bunga di bulan Mei sebesar 50 bps dan secara darurat menaikkannya lagi dalam RDG Mingguan pada 9 Juni lalu menjadi 5,50%. Sejalan dengan ini, suku bunga Deposit Facility kini berada di angka 4,75% dan Lending Facility menyentuh 6,50%.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah lanjutan yang bersifat antisipatif (pre-emptive) untuk merespons tingginya ketidakpastian global. Ada dua alasan utama di balik kebijakan “suntikan obat pahit” ini.

Pertama dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.  Pasar keuangan global sedang menghadapi tren higher for longer, di mana bank sentral AS (The Fed) terus mempertahankan suku bunga tinggi demi meredam inflasi mereka.

Hal ini memicu gejolak global, ditambah lagi adanya ketegangan geopolitik di Timur Tengah (konflik melibatkan Iran). Dampaknya, dolar AS perkasa dan rupiah sempat tertekan hingga mendekati level Rp18.000 per dolar AS awal bulan ini. Kenaikan BI Rate ke 5,75% ini berhasil menahan kejatuhan tersebut dan mengembalikan rupiah ke level Rp17.730 per dolar AS per 17 Juni kemarin.

Kedua untuk mengendalikan inflasi masa depan. BI ingin memastikan bahwa inflasi domestik untuk sisa tahun 2026 hingga 2027 tetap aman berada dalam kisaran sasaran pemerintah, yaitu 2,5%±1%. Ketika suku bunga naik, peredaran uang cenderung mengerem, sehingga lonjakan harga barang di masyarakat bisa ditekan.

Kebijakan menaikkan suku bunga acuan ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi makroekonomi kita menjadi lebih stabil dari badai luar negeri, namun di sisi mikro (kehidupan sehari-hari), masyarakat akan mulai merasakan pengetatan ekonomi.

Dampak yang paling cepat terasa adalah potensi kenaikan suku bunga kredit. Perbankan secara bertahap akan menyesuaikan bunga pinjaman mereka.

Bagi pemilik KPR (Kredit Pemilikan Rumah) berjalan, konsumen yang sudah memasuki masa bunga mengambang (floating rate) siap-siap menghadapi kenaikan cicilan bulanan.

Sementara bagi pengaju kredit baru syarat pengajuan kredit (KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor/KKB) berpotensi menjadi lebih ketat, dan bunga yang ditawarkan di awal akan lebih tinggi.

Gucangan akan terjadi pada sektor properti dan otomotif. Kedua sektor ini sangat sensitif terhadap suku bunga karena mayoritas pembelinya mengandalkan fasilitas cicilan. Dengan bunga yang lebih tinggi, masyarakat cenderung menunda pembelian rumah baru atau kendaraan baru.

Produsen properti dan dealer otomotif harus memutar otak—misalnya dengan memberikan subsidi bunga atau promo DP ringan—agar penjualan tidak lesu.

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), modal kerja dari bank akan menjadi lebih mahal. Di saat yang sama, masyarakat umum kemungkinan besar akan mulai mengerem belanja non-prioritas dan memilih untuk menabung karena bunga deposito perbankan juga akan ikut naik merespons kebijakan BI ini. Penurunan daya beli ini menjadi tantangan besar bagi perputaran omzet pedagang kecil.

Di tengah kabar pengetatan ini, BI memberikan sedikit angin segar. Untuk menjaga daya beli, BI memperpanjang pelonggaran kebijakan kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Batas minimum pembayaran tetap ditahan di angka 5% dari total tagihan, dan denda keterlambatan maksimal dibatasi hanya 1% atau maksimal Rp100.000.

Secara keseluruhan, masyarakat diimbau untuk lebih bijak mengatur cash flow keluarga di paruh kedua tahun 2026 ini. Meminimalkan utang konsumtif baru dan mengamankan dana darurat di instrumen berpendapatan tetap (seperti deposito atau SBN) adalah langkah mitigasi terbaik selagi era bunga tinggi ini berlangsung.(*)

BACA JUGA: Suku Bunga BI Naik Jadi 5,25%, Rupiah Dijaga, Siap-Siap Penyesuaian Cicilan KPR dan KKB

Exit mobile version