Belum bisa dipastikan kapan Holywings di Surabaya bisa dibuka kembali. Yang pasti pembukaan Holywings Surabaya menunggu waktu yang tepat yakni setelah suasana kondusif.
JERNIH-Penutupan outlet Holywings tidak hanya terjadi di Jakarta saja, hal itu terlihat pada tiga outlet Holywings di Surabaya yang berlokasi di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara, dan di Jalan Basuki Rahmat juga ditutup.
Salah satu perwakilan manajemen Holywings Surabaya, Taufiq, menyebut penutupan ketiga outlet Holywings mulai diberlakukan pada Minggu, (26/6/2022).
“Iya benar, ditutup,” kata, Taufiq saat dikonfirmasi, pada Senin, (27/6/2022) tentang nasib tiga outlet Holywings Surabaya.
Namun Taufik juga belum bisa memastikan kapan Holywings di Surabaya bisa dibuka kembali. Menurutnya, pembukaan Holywing kembali menunggu waktu yang tepat yakni setelah suasana kondusif.
“Tutup mulai hari Minggu, sampai suasana kondusif,” katanya.
baca juga: Ini Daftar Outlet Holywings yang Dicabut Izin Operasionalnya
Terkait dengan jadwal manggung Bunga Citra Lestari (BCL) yang rencananya akan tampil pada acara Holywings di Surabaya, pada Rabu, 29 Juni 2022 mendatang, Taufik juga belum dapat memberi jawaban pasti.
“Saya gak tau kelanjutannya gimana (BCL)” kata Taufik terkait rencana manggung BCL.
Sebagaimana diketahuo pada Kamis (23/6/2022) di akun Instagram Holywins Indonesia mengeluarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosi itu berlaku setiap hari Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.
Akibatnya Holywings mendapat kecaman dan protes dari berbagai pihak. Meskipun promosi itu telah dihapus usai viral di media sosial namun masyarakat menuntut jalur hukum karena dinilai menistakan agama.
baca juga: Ini Motif Promo Gratis Miras Holywings
Pihak Holywings telah membuat pernyataan maaf melalui akun Instagram sementara polisi telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial EJD, 27, NDP, 36, DAD, 27, EA, 22, A, 25, dan AAM, 25. Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Menurut pengakuan para tersangka motif promo tersebut semata untuk menarik pelanggan. “Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,”. (tvl)