Site icon Jernih.co

Yang Mau ke Yogya, Ini Aturan PPKM Level 3 dari Sri Sultan

Sebagian wilayah Yogyakarta masuk dalam status PPKM level 3, yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

JERNIH-Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X menerbitkan Instruksi Gubernur No.5/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji melalui keterangan pers di Yogyakarta, pada Selasa (8/2/2022) menyampaikan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diatur dalam instruksi gubernur tersebut, antara lain;

“Sektor kritikal seperti kesehatan, penanganan bencana, keamanan dan ketertiban boleh beroperasi 100 persen,” kata Aji.

“Ketentuan ini berlaku bagi supermarket, mal, pasar tradisional, pasar swalayan dan PKL,” kata

“Kami masih memperbolehkan makan di lokasi. Tapi kapasitas pengunjung dilokasi maksimal 25 persen maksimal dan durasi hanya 60 menit saja,”. jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negri (Kemdagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali 8-14 Februari 2022.

Terdapat 41 daerah masuk dalam status PPKM level 3 baik Pulau Jawa dan Bali. Sebagian wilayah Yogyakarta masuk dalam status PPKM level 3. (tvl)

Exit mobile version