Site icon Jernih.co

Ini Aturan Kegiatan Berskala Besar Terbaru dari Satgas Covid

SE tersebut berisi evaluasi tata laksana acara berskala besar, yakni acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

JERNIH-Menyikapi semakin meningkatnya angka kasus Covid-19 akibat subvarian BA.4 dan BA.5, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar per Selasa, 21 Juni 2022.

Menurut Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito, SE tersebut berisi evaluasi tata laksana acara berskala besar, yakni acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

“Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA),” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, pada Selasa (21/6/2022).

Berikut aturan yang terdapat dalam SE tersebut:

Kriteria partisipan kegiatan besar:

Penyesuaian partisipan berdasarkan umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi.

Pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan di antaranya:

Mekanisme perizinan kegiatan yakni:

Di tempat kegiatan harus tersedia QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan ( Kemenkes).

Wiku meminta agar kepala daerah segera menindaklanjuti SE tersebut dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing.

“Dukungan implementasi yang baik atas surat edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang Covid-19 yang baik,”.

“Dimohon agar surat edaran dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara baik yang sudah maupun yang akan mengajukan perizinan ke pihak terkait,”.

Menurut Wiku, penyesuaian kebijakan tersebut akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan. (tvl)

SE tersebut berisi evaluasi tata laksana acara berskala besar, yakni acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

JERNIH-Menyikapi semakin meningkatnya angka kasus Covid-19 akibat subvarian BA.4 dan BA.5, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar per Selasa, 21 Juni 2022.

Menurut Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito, SE tersebut berisi evaluasi tata laksana acara berskala besar, yakni acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

“Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA),” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, pada Selasa (21/6/2022).

Berikut aturan yang terdapat dalam SE tersebut:

Kriteria partisipan kegiatan besar:

Penyesuaian partisipan berdasarkan umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi.

Pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan di antaranya:

Mekanisme perizinan kegiatan yakni:

Di tempat kegiatan harus tersedia QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan ( Kemenkes).

Wiku meminta agar kepala daerah segera menindaklanjuti SE tersebut dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing.

“Dukungan implementasi yang baik atas surat edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang Covid-19 yang baik,”.

“Dimohon agar surat edaran dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara baik yang sudah maupun yang akan mengajukan perizinan ke pihak terkait,”.

Menurut Wiku, penyesuaian kebijakan tersebut akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan. (tvl)

Exit mobile version