Temuan didominasi oleh kosmetik impor asal China dari kategori produk dekoratif atau rias wajah.
JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kembali menemukan sebuah gudang kosmetik ilegal di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kosmetik tersebut diketahui tanpa nomor izin edar dan tanpa dilengkapi dokumen importasi lengkap.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan kosmetik ilegal tersebut masuk ke Indonesia lewat forwarder umum yang diduga melakukan praktik tak sesuai ketentuan
“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,”
Taruna mengingatkan kosmetik tanpa izin edar tidak dapat dijamin keamanan, mutu, maupun manfaatnya sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” jelasnya
Dari hasil pengecekan di gudang tersebut, BPOM menemukan sebanyak 890 item (1.818.245 pieces) kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan kosmetik impor ilegal sebanyak 66 item (263.794 pieces), dengan nilai keekonomian sebesar Rp5,5 miliar. Adapun total nilai temuan dalam operasi ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp27,6 miliar.
Beberapa produk impor ilegal yang ditemukan di gudang tersebut antara lain merek Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.
Merek Lameila dan SVMY telah beberapa kali ditemukan dalam operasi BPOM dan dimusnahkan namun masih ditemukan beredar kembali di pasaran.
Setelah masuk ke Indonesia, kosmetik tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce. (tvl)
